Ayah Bayi yang Dibuang di Jembatan Padang Guci Jadi Tsk, Bagaimana Kabar Sang Ibu?
Kasus penemuan bayi di jembatan Padang Guci Kaur memasuki babak baru-istimewa-dokumen
RASELNEWS.COM - Polres Kaur menetapkan ayah kandung bayi yang ditemukan warga di bawah jembatan Padang Guci Kabupaten Kaur. Pria berinisial TI alias SA (20) ditetapkan sebagai tersangka kasus penelantaran anak.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Satuan Reserse Kriminal Polres Kaur melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.
BACA JUGA:Inovasi Baru Pemkab Kaur, Dari Sampah Rumah Tangga ke Lingkungan Lebih Sehat
Kapolres Kaur AKBP Alam Bawono, S.IK, M.Tr.Opsla melalui Kanit PPA Ipda Jelpimon, S.H., M.K.M mengatakan perbuatan tersangka sangat membahayakan keselamatan bayi yang baru dilahirkan.
“Tersangka terbukti melakukan penelantaran terhadap bayi yang merupakan anak kandungnya sendiri. Bayi ditinggalkan tanpa busana di bawah jembatan saat kondisi cuaca gerimis, sehingga berpotensi menghilangkan nyawanya,” ujar Jelpimon.
BACA JUGA:Alasan Honda Supra X Tetap Laris Manis, Mesinnya Halus, BBM Irit, Jadi Penantang Dominasi Matic
Bayi tersebut ditemukan masih dalam keadaan hidup oleh Narwan (40), warga setempat yang tinggal tak jauh dari lokasi kejadian, sekitar pukul 06.10 WIB, Rabu, 14 Januari 2026.
Menyadari kondisi bayi yang sangat memprihatinkan, warga segera memberikan pertolongan dan membawa bayi ke Puskesmas Tanjung Kemuning untuk mendapatkan perawatan medis.
BACA JUGA:iPhone 18 dan iPhone Air 2 Masuk Fase Produksi Uji Coba, Spesifikasi Layar Sangat Menjanjikan
Berkat penanganan cepat tenaga kesehatan, nyawa bayi berhasil diselamatkan dan kondisinya kini berangsur membaik.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga memeriksa HA (18), teman tersangka yang sempat berada bersamanya.
Namun, setelah dilakukan pendalaman, HA dinyatakan tidak terlibat dalam penelantaran bayi dan dilepaskan karena hanya meminjamkan sepeda motor kepada tersangka.
BACA JUGA:3 Cara Membuat Kulit Lebih Segar dan Bercahaya di Musim Dingin
Sementara itu, ibu kandung bayi hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyebutkan, ibu bayi masih menjalani pemulihan pascamelahirkan dan belum memungkinkan untuk dimintai keterangan secara intensif.
“Untuk ibu bayi, saat ini statusnya masih sebagai saksi. Yang bersangkutan masih dalam masa pemulihan setelah melahirkan. Pemeriksaan akan kami lakukan setelah kondisi kesehatannya benar-benar pulih,” jelas Jelpimon.
BACA JUGA:6 Makanan yang Sebaiknya Dikonsumsi Saat Makan Malam, Bisa Mengurangi Lemak dan Meningkatkan Massa Otot
Penyidik menegaskan, perkembangan status hukum ibu bayi akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan dan fakta hukum yang ditemukan dalam proses penyelidikan.
Atas perbuatannya, tersangka TI alias SA dijerat Pasal 429 KUHP tentang penelantaran anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda golongan IV.
BACA JUGA:Ponsel dengan Kamera Ganda 200MP Diprediksi Meluncur pada 2026, Bukan dari Samsung atau Apple
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami motif tersangka melakukan penelantaran terhadap bayi tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian dan menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap hak hidup dan keselamatan anak, sekaligus peran keluarga dan lingkungan dalam mencegah terjadinya kekerasan serta penelantaran terhadap anak. (**)
Sumber: