Surat Edaran Kemenkes: Rumah Sakit Dilarang Menolak Pasien JKN Nonaktif

Surat Edaran Kemenkes: Rumah Sakit Dilarang Menolak Pasien JKN Nonaktif

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya-istimewa-

RASELNEWS.COM - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menegaskan bahwa rumah sakit tidak diperbolehkan menolak pasien dengan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) nonaktif sementara, termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/D/539/2026 yang ditetapkan pada Rabu, 11 Februari 2026.

BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Pemkab Bengkulu Selatan Pertahankan Penghargaan UHC Kategori Pratama

Melalui surat edaran ini, Kemenkes memastikan bahwa kendala administratif kepesertaan JKN tidak boleh menghambat pelayanan medis maupun membahayakan keselamatan pasien yang membutuhkan penanganan sesuai indikasi medis.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, menegaskan bahwa keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.

“Rumah sakit dilarang menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Urusan administrasi tidak boleh menghalangi pelayanan medis yang dibutuhkan pasien,” ujar Azhar dalam keterangan resminya.

BACA JUGA:Masuk Angin Jangan Disepelekan, Pakar Kesehatan Ungkap Risiko Penyakit Serius

Ketentuan larangan penolakan ini berlaku maksimal selama tiga bulan sejak status kepesertaan dinyatakan nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan. Dalam periode tersebut, rumah sakit tetap berkewajiban memberikan pelayanan sesuai standar profesi.

Pelayanan yang wajib diprioritaskan meliputi penanganan kegawatdaruratan serta tindakan medis esensial yang bertujuan menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan. Pelayanan diberikan hingga kondisi pasien stabil dan dapat dilanjutkan melalui mekanisme rujukan.

Azhar menegaskan kehadiran negara sangat penting dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat, terutama kelompok rentan seperti peserta PBI.

BACA JUGA:Patikan Kebo, Gulma Liar dengan Beragam Manfaat Kesehatan

“Tidak boleh ada pasien yang tertunda penanganannya karena persoalan administratif. Keselamatan pasien adalah prioritas yang tidak bisa ditawar,” tegasnya. (**)

Sumber: