Zakat Fitrah Bengkulu Selatan Ditetapkan, Mulai Rp 40 Ribu per Jiwa
Zakat Fitrah Bengkulu Selatan Ditetapkan, Mulai Rp 40 Ribu per Jiwa-istimewa-dokumen
RASELNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah sebagai panduan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban ibadah di bulan Ramadan.
Penetapan tersebut diumumkan dalam kegiatan yang digelar di Kota Manna. Acara dihadiri perwakilan Bupati Bengkulu Selatan melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Isran Kasiri, Ketua Baznas Bengkulu Selatan, para Kepala KUA, kepala sekolah di bawah naungan Kemenag, serta undangan lainnya.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Gelar Safari Ramadan 1447 H, Ini Jadwal dan Titik Kunjungan di 11 Kecamatan
Dalam keputusan tersebut, zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau setara 10 canting per jiwa. Selain itu, masyarakat juga diberikan pilihan membayar dalam bentuk uang dengan tiga kategori, yakni Kategori I sebesar Rp40.000 per jiwa, Kategori II Rp35.000 per jiwa, dan Kategori III Rp33.000 per jiwa. Sementara itu, besaran fidyah ditetapkan Rp50.000 per hari per jiwa.
BACA JUGA:Seleksi Paskibraka 2026 Bengkulu Selatan Resmi Dibuka, Kesbangpol Ajak Pelajar Segera Daftar
Kepala Kantor Kementerian Agama Bengkulu Selatan, Irawadi, mengajak masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah sebagai bentuk penyucian diri dan harta.
“Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim, mari kita tunaikan dengan ikhlas dan penuh kesadaran,” ujarnya.
BACA JUGA:Bengkulu Selatan Catat Prestasi, Raih Predikat AA Indeks Reformasi Hukum
Senada, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Isran Kasiri, yang mewakili Bupati, mengimbau masyarakat agar membayar zakat fitrah tepat waktu sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kami berharap masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah dengan ikhlas, sehingga mampu meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT,” katanya.
BACA JUGA:Harga Jagung di Bengkulu Selatan Anjlok, Petani Terpaksa Jual di Bawah Rp6.000 per Kg
Dengan adanya penetapan ini, pemerintah daerah berharap masyarakat dapat menunaikan kewajiban zakat fitrah dengan lebih mudah dan tertib, sekaligus meningkatkan kesadaran keagamaan selama bulan suci Ramadan. (dby)
Sumber: