Belum Tetapkan UMK, Standar Upah di Kaur Masih Ikuti UMP Bengkulu

Belum Tetapkan UMK, Standar Upah di Kaur Masih Ikuti UMP Bengkulu

Belum Tetapkan UMK, Standar Upah di Kaur Masih Ikuti UMP Bengkulu-istimewa-dokumen

RASELNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Kaur hingga kini belum menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) secara mandiri. Akibatnya, standar pengupahan pekerja di wilayah tersebut masih mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Bengkulu sebesar Rp 2.827.250,90 per bulan.

Kondisi ini terjadi karena belum adanya regulasi turunan di tingkat daerah yang mengatur penetapan UMK. Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kaur, Dilisman, SH, mengatakan penetapan UMK memerlukan dasar hukum yang jelas.

BACA JUGA:Stok Blanko e-KTP di Kaur Dipastikan Aman Hingga Lima Bulan ke Depan

“Karena belum ada Perbup sebagai dasar hukum UMK, maka standar pengupahan di Kaur masih mengikuti UMP Bengkulu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penetapan UMK tidak bisa dilakukan secara sepihak. Prosesnya harus melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk pembahasan bersama dewan pengupahan serta penetapan resmi oleh kepala daerah.

BACA JUGA:Gas Elpiji 3 Kg di Kaur Tembus Rp40 Ribu, Warga Mengeluh Harga Kian Tak Terjangkau

Meski belum memiliki UMK sendiri, Disnakertrans memastikan pengawasan terhadap pelaksanaan pengupahan tetap berjalan. Tim dari Bidang Ketenagakerjaan secara rutin turun ke lapangan untuk memantau perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kaur.

“Sampai saat ini belum ada laporan maupun temuan perusahaan yang membayar di bawah UMP,” tegas Dilisman.

Dari hasil pemantauan, seluruh perusahaan yang terdaftar dinilai telah mematuhi ketentuan pengupahan yang berlaku. Disnakertrans juga menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan guna memastikan hak pekerja tetap terlindungi.

BACA JUGA:Mantan Anggota DPRD Kabupaten Kaur dan Bendahara Resmi Jadi Tersangka Kasus Perjadin 2023

“Perusahaan yang terdaftar masih patuh terhadap aturan pengupahan,” tambahnya.

Selain itu, Disnakertrans mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan upah minimum. Langkah tersebut dinilai penting agar pemerintah dapat segera mengambil tindakan.

“Kami berkomitmen memastikan pekerja di Kabupaten Kaur mendapatkan upah yang layak,” pungkas Dilisman. (jul)

Sumber: