Babak Baru Sengketa Lahan Pino Raya, PT ABS Datangi Kantor Bupati Bengkulu Selatan Buka Data Legalitas
Babak Baru Sengketa Lahan Pino Raya, PT ABS Datangi Kantor Bupati Bengkulu Selatan Buka Data Legalitas-istimewa-dokumen
RASELNEWS.COM - Polemik sengketa lahan antara petani Kecamatan Pino Raya dan PT ABS memasuki babak baru. Manajemen perusahaan mendatangi Kantor Bupati Bengkulu Selatan, Kamis (26/2/2026), untuk menyampaikan klarifikasi sekaligus menegaskan komitmen membuka seluruh data terkait legalitas lahan yang tengah dipersoalkan.
Kedatangan perwakilan perusahaan diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Selatan, Rifai Tajuddin. Pertemuan berlangsung dalam suasana terbuka dan dialogis. Turut hadir Manajer PT ABS Suribakti Damanik serta Wakil Manajer PT ABS, Eko.
BACA JUGA:Zakat Fitrah Bengkulu Selatan Ditetapkan, Mulai Rp 40 Ribu per Jiwa
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari aksi sejumlah petani Pino Raya yang sebelumnya menyampaikan aspirasi dan tuntutan kepada pemerintah daerah terkait status kepemilikan lahan yang saat ini dikelola perusahaan.
Wakil Manajer PT ABS, Eko, menegaskan pihaknya siap bersikap transparan dengan membuka seluruh dokumen yang dimiliki perusahaan sebagai bentuk klarifikasi atas persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
BACA JUGA:Kuota BBM Bengkulu 2026 Menurun, Pemprov Pastikan Pasokan Tetap Aman
“Kami siap membuka seluruh data, termasuk dokumen pembebasan lahan dan legalitas yang kami miliki,” ujarnya.
Eko menjelaskan, operasional perusahaan selama ini berjalan berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU) yang sah dan diterbitkan oleh pemerintah. Saat ini, luas HGU yang dikelola PT ABS tercatat sekitar 444 hektare.
Menurutnya, setiap tuntutan, termasuk permintaan penghentian operasional perusahaan, harus melalui mekanisme hukum dan menjadi kewenangan pemerintah, bukan keputusan sepihak.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Proyek PLTA Musi
“Penerbitan maupun pencabutan HGU itu ada aturannya dan menjadi kewenangan pemerintah. Tidak bisa dilakukan begitu saja,” tegasnya.
Sementara itu, Manajer PT ABS Suribakti Damanik menyampaikan bahwa hingga kini perusahaan belum menerima bukti hukum yang jelas dari pihak yang mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut. Ia menegaskan, perusahaan selalu membuka ruang dialog dan meminta dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Gelar Safari Ramadan 1447 H, Ini Jadwal dan Titik Kunjungan di 11 Kecamatan
“Dalam setiap pertemuan kami selalu meminta dasar hukum dan bukti yang dimiliki. Sampai sekarang belum diperlihatkan secara jelas,” kata Suribakti.
Menanggapi persoalan itu, Bupati Rifai Tajuddin menegaskan pemerintah daerah akan bersikap netral serta memberikan ruang yang sama kepada semua pihak untuk menyampaikan data dan bukti masing-masing.
BACA JUGA:Bengkulu Selatan Catat Prestasi, Raih Predikat AA Indeks Reformasi Hukum
“Pemerintah memberikan perlindungan kepada semua pihak, baik petani maupun perusahaan. Kita akan proses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah akan menindaklanjuti persoalan tersebut bersama Sekretaris Daerah dan pihak terkait guna mencari solusi terbaik melalui mekanisme yang berlaku. Diharapkan, penyelesaian sengketa ini dapat berlangsung terbuka, transparan, serta mengedepankan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak. (*)
Sumber: