Layanan SIM Libur 18–24 Maret 2026, Perpanjangan Dibuka Usai Lebaran
Layanan SIM Libur 18–24 Maret 2026, Perpanjangan Dibuka Usai Lebaran-istimewa-dokumen
RASELNEWS.COM - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bengkulu Selatan resmi menyesuaikan jadwal pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama periode Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2026.
Pelayanan SIM di wilayah Bengkulu Selatan akan diliburkan mulai 18 hingga 24 Maret 2026. Rinciannya, libur berlangsung saat perayaan Hari Raya Nyepi pada 18–19 Maret, serta Idul Fitri pada 20–24 Maret 2026.
BACA JUGA:Randis Pejabat Boleh Dipakai Mudik Lebaran, Bupati Bengkulu Selatan Tetapkan Sejumlah Syarat
Kasat Lantas Polres Bengkulu Selatan, Muklis Syayuti, memastikan masyarakat tidak perlu khawatir apabila masa berlaku SIM habis dalam periode libur tersebut. Pihaknya memberikan kebijakan dispensasi berupa perpanjangan waktu.
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 18 sampai dengan 24 Maret 2026, dapat melakukan perpanjangan pada 25 hingga 31 Maret 2026,” jelasnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan masa tenggang yang telah diberikan agar tidak melewati batas waktu perpanjangan. Selain itu, pemohon juga diminta menyiapkan seluruh persyaratan administrasi guna mempercepat proses pelayanan.
Sat Lantas Polres Bengkulu Selatan menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas layanan kepada masyarakat, termasuk selama momentum hari besar keagamaan, dengan tetap mengedepankan kemudahan serta kepastian pelayanan. (*)
Sumber: