Ingat, Perpanjangan SIM Mati Saat Libur Nyepi & Lebaran 2026 Hanya Sampai 31 Maret! Jangan Terlewat

Ingat, Perpanjangan SIM Mati Saat Libur Nyepi & Lebaran 2026 Hanya Sampai 31 Maret! Jangan Terlewat

Pelayanan SIM di Polres Bengkulu Selatan-sugio aza putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Pelayanan SIM di Sat Lantas Polres BENGKULU SELATAN kembali dibuka pasca libur Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2026. 

Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis selama periode libur tersebut kini sudah dapat kembali mengurusnya di Gedung Pelayanan SIM Sat Lantas Polres BENGKULU SELATAN.

BACA JUGA:Polisi Amankan 2 Warga Kaur Kasus Penemuan Bayi di Jembatan Padang Guci! Begini Kronologi Lengkapnya

Kasat Lantas Polres Bengkulu Selatan, Iptu Muklis Syayuti, SH, M.Si mengatakan, pelayanan SIM mulai aktif kembali pada Rabu, 25 Maret 2026, dengan jadwal operasional seperti biasa. 

Hal ini dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang sebelumnya tidak sempat melakukan perpanjangan akibat libur panjang.

“Mulai Rabu, 25 Maret 2026, pelayanan SIM kembali dibuka seperti biasa. Kami mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan waktu yang ada,” kata Iptu Muklis.

BACA JUGA:Jelang Idul Fitri, Polisi Wanti-wanti Modus Penipuan dan Peredaran Uang Palsu

Dijelaskannya, bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis saat libur Nyepi dan Idul Fitri 2026, masih diberikan toleransi waktu untuk melakukan perpanjangan.

Perpanjangan SIM tersebut masih dapat dilakukan hingga 31 Maret 2026.

Jika melewati batas waktu yang telah ditentukan, maka pemohon tidak lagi dapat melakukan perpanjangan dan diwajibkan untuk membuat SIM baru sesuai prosedur yang berlaku.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Penikaman di Warem Tebat Sibun, Korban Tewas

“Kami berikan dispensasi perpanjangan sampai 31 Maret 2026. Jika lewat dari tanggal tersebut, maka harus membuat SIM baru,” tegasnya.

Sat Lantas Polres Bengkulu Selatan juga mengimbau masyarakat untuk tidak menunda-nunda proses perpanjangan SIM, guna menghindari antrean serta memastikan dokumen berkendara tetap aktif dan sah secara hukum.

Dengan dibukanya kembali pelayanan SIM ini, diharapkan masyarakat dapat segera mengurus administrasi berkendara mereka, sehingga tetap tertib dan patuh terhadap aturan lalu lintas. (yoh)

Sumber:

Berita Terkait