Dramatis! Guru Silat 63 Tahun Ditangkap Usai Melawan Polisi dalam Kasus Curanmor di Talo Kecil

Dramatis! Guru Silat 63 Tahun Ditangkap Usai Melawan Polisi dalam Kasus Curanmor di Talo Kecil

Dramatis! Guru Silat 63 Tahun Ditangkap Usai Melawan Polisi dalam Kasus Curanmor di Talo Kecil-istimewa-dokumen

RASELNEWS.COM - Penangkapan terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Bakal Dalam, Kecamatan Talo Kecil, Kamis (26/3) sekitar pukul 11.00 WIB, berlangsung menegangkan. Aparat kepolisian sempat menghadapi perlawanan sengit dari pelaku sebelum akhirnya berhasil mengamankannya.

Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Talo, Iptu Arif Hidayat, S.Kom, bersama Kanit Reskrim Polsek Talo dan tim opsnal yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Seluma.

BACA JUGA:Pemkab Seluma Gelar Sidak Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran, Pastikan Disiplin ASN

Situasi sempat memanas ketika pelaku, yang diketahui bernama Yasrin (63), melakukan perlawanan saat hendak diamankan di kediamannya. Pria yang dikenal sebagai guru silat tersebut bahkan mengacungkan golok dan linggis ke arah petugas.

Meski demikian, aparat tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Polisi memutuskan tidak mengambil tindakan tegas berupa tembakan, mengingat usia pelaku yang sudah lanjut. Setelah upaya negosiasi dan pengendalian situasi, pelaku akhirnya berhasil dibekuk.

BACA JUGA:Sudah Lebih 4 Bulan, Jalan Ke Pasar Sembayat Seluma Belum Kunjung Diperbaiki

Dikutip dari rbtvcamkoha.com, "Iya, terduga pelaku berhasil diamankan di rumahnya. Sempat melakukan perlawanan, namun tidak kita lumpuhkan karena mempertimbangkan faktor usia. Saat ini masih menjalani pemeriksaan," ujar Iptu Arif Hidayat.

Berawal dari Laporan Kehilangan Saat Berbuka Puasa

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban, Joko Purwanto, yang kehilangan sepeda motor saat waktu berbuka puasa pada Kamis (19/3).

Peristiwa bermula sekitar pukul 18.20 WIB, saat korban pulang ke rumah usai beraktivitas menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi BD 2387 RE. Motor tersebut diparkir di teras rumah tanpa dikunci stang, sementara kunci dibawa masuk.

BACA JUGA:Hari Ketiga Lebaran, Pantai Ancol Maras Seluma Sepi Pengunjung

Sekitar 25 menit kemudian, usai mandi dan berbuka puasa, korban mendapati motornya telah hilang. Upaya pencarian di sekitar lingkungan tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya korban melapor ke Polsek Talo.

Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, petugas mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada pelaku yang masih berada di lingkungan sekitar korban.

BACA JUGA:Jadi Primadona, Wisata Ikan Larangan Taba Lubuk Puding Seluma Dikunjungi Ratusan Wisatawan

Barang Bukti Masih Dicari

Usai penangkapan, polisi masih mendalami keberadaan barang bukti berupa sepeda motor milik korban. Kendaraan tersebut tercatat memiliki nomor mesin JMG1E1724004 dan nomor rangka MH1JMG113TK724311.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Talo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

BACA JUGA:Warem Tebat Sibun Dibongkar Usai Insiden Maut, Pemkab Seluma Tindak Tegas

Imbauan untuk Masyarakat

Kapolsek Talo mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kejahatan, terutama pencurian kendaraan bermotor. Ia menekankan pentingnya langkah pengamanan sederhana, seperti mengunci stang atau menggunakan kunci tambahan, meski kendaraan diparkir di rumah sendiri.

"Kelalaian kecil bisa dimanfaatkan pelaku kejahatan. Kami imbau masyarakat untuk selalu berhati-hati," tegasnya.

BACA JUGA:Apel Operasi Ketupat Nala 2026, Polres Seluma Kerahkan 90 Personel Amankan Mudik Lebaran

Polsek Talo juga memastikan akan terus meningkatkan patroli serta respons cepat terhadap laporan warga demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Talo Kecil dan sekitarnya.(*)

Sumber:

Berita Terkait