Pemkab Seluma Resmi Terapkan WFH, ASN Hanya Bekerja Empat Hari di Kantor

Pemkab Seluma Resmi Terapkan WFH, ASN Hanya Bekerja Empat Hari di Kantor

Pemkab Seluma Resmi Terapkan WFH, ASN Hanya Bekerja Empat Hari di Kantor-istimewa-dokumen

RASELNEWS.COM, TAIS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai 1 April 2026. Kebijakan ini mengatur pola kerja baru, di mana ASN hanya menjalankan work from office (WFO) selama empat hari, yakni Senin hingga Kamis, sementara hari Jumat ditetapkan sebagai hari kerja dari rumah.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat yang mendorong penerapan sistem kerja fleksibel di lingkungan instansi pemerintahan.

BACA JUGA:UMK Seluma Belum Ditetapkan, Pengupahan Masih Mengacu UMP

Bupati Teddy Rahman menjelaskan, Pemkab Seluma bergerak cepat dengan menggelar rapat internal guna merumuskan teknis penerapan kebijakan tersebut di daerah.

"Menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat terkait penerapan WFH satu hari dalam satu minggu, pemerintah daerah langsung menggelar rapat. Hasilnya, Kabupaten Seluma akan menerapkan WFH setiap hari Jumat," ujar Teddy Rahman.

BACA JUGA:Musrenbang Kabupaten Seluma 2027, Infrastruktur Jalan dan Jembatan Jadi Prioritas

Dengan kebijakan ini, pola kerja ASN di lingkungan Kabupaten Seluma mengalami penyesuaian. Meski demikian, pemerintah daerah memastikan bahwa perubahan sistem kerja tidak akan mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Bupati menegaskan bahwa tidak seluruh ASN dapat menjalankan WFH, khususnya mereka yang bertugas di sektor pelayanan publik seperti kesehatan, administrasi kependudukan, perizinan, dan layanan langsung lainnya.

BACA JUGA:Polres Seluma Gelar Aksi Bersih Pantai Dukung Program ASRI

"Untuk pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa. Tidak semua ASN bisa WFH, karena ada sektor-sektor yang harus tetap memberikan layanan langsung kepada masyarakat," tegasnya.

Pemkab Seluma juga akan melakukan penyesuaian sistem kerja di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk pengaturan jadwal dan mekanisme pelayanan, agar tetap berjalan optimal.

BACA JUGA:DPRD Seluma Segera Bahas LKPj Bupati Tahun Anggaran 2025

Pemerintah daerah menegaskan bahwa pelayanan masyarakat tetap menjadi prioritas utama, meskipun terdapat perubahan dalam pola kerja ASN.

"Dengan kebijakan ini, diharapkan kinerja ASN tetap optimal serta pelayanan publik tetap berjalan dengan baik di Kabupaten Seluma," pungkasnya.(rwf)

Sumber: