Tersangka Pelaku Cab*l Terhadap Anak Kandung di Seluma Ditahan Jaksa
Penyidik Polres Seluma melimpahkan tersangka kasus pencabulan-Fauzan-Dokumen
RASELNEWS.COM - Setelah berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap tersangka kasus pencabulan anak kandung yakni AF( 25) dinyatakan lengkap (P.21).
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kemudian langsung melimpahkan tersangka ke JPU Kejari Seluma. Serta saat ini tersangka secara resmi menjadi tahanan jaksa.
BACA JUGA:Bupati Seluma Serahkan LKPD 2025 ke BPK Perwakilan Bengkulu
Kapolres Seluma, AKBP Bonar R. P Pakpahan, SIK MIK melalui Kasat Reskrim, AKP Panji Nugraha, STK SIK MH didampingi PS Kanit PPA, Aipda Meky Ronandar membenarkan mengenai pelimpahan tersangka.
"Setelah BAP dinyatakan lengkap, kami kemudian melimpahkan tersangka bersama dengan barang bukti ke JPU Kejari Seluma. Serta tersangka menjadi tahanan jaksa," tegas Kanit PPA.
BACA JUGA:Inflasi Bengkulu Maret 2026 Capai 2,85 Persen, Dipicu Kenaikan Harga Pangan dan Energi
Dalam pelimpahan terhadap tersangka terlihat diberikan pengawalan ketat oleh anggota Unit PPA Satreskrim Polres Seluma.
Dengan dipimpin langsung oleh PS Kanit PPA, Aipda Meky Ronandar, SH bersama tiga orang anggota nya.
Dalam pelimpahan terhadap tersangka terlihat didampingi oleh Penasehat Hukum, Muhammad Akbar SH MH. Pelaksanaan serah terima dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Seluma. Dengan diterima langsung oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma, Medrico Aditya Ednur, SH.
"Pasal yang kami sangkakan Pasal 82 Ayat (2) Juncto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tengang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 Ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan ancaman 15 tahun penjara," tegas Meky.
BACA JUGA:UMK Seluma Belum Ditetapkan, Pengupahan Masih Mengacu UMP
Adapun kronologi kejadian dugaan pencabulan telah terjadi pada Selasa, 18 November 2025 sekira pukul 20.30 WIB. Bermula pada saat pelapor yang merupakan ibu kandung korban ditelepon oleh kakaknya.
Mengabarkan kepada pelapor bahwa dirinya melihat postingan di media sosial pelaku yang melihatkan korban yang masih berusia 4 tahun sedang sakit. Dimana pelapor dan pelaku tersebut memang sudah lama pisah ranjang yakni sejak bulan Juni 2024.
BACA JUGA:Harga BBM Tetap Stabil per 1 April 2026, Pertamina Pastikan Distribusi Aman
Sejak pisah ranjang tersebut pelapor tinggal di kosannya yang berada di Kota Bengkulu. Sedangkan pelaku tinggal di rumah orang tuanya.
Sementara korban tinggal bersama pelaku ibu pelaku. Pada Rabu, 19 November 2025 sekira Pukul 10.00 Wib pelapor yang mengetahui korban sedang sakit langsung menjemput korban yang berada di rumah mertuanya dan membawanya ke kosan pelapor di Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Menhan Tinjau Pembangunan Batalyon 891/TP di Seluma
Pada saat malam hari, ibu korban menanyakan kepada anaknya "Kenapa ini adek luka' lalu anak korban menjawab 'dianukan oleh bapak pakai jari,". Mendengar hal tersebut ibu korban langsung terdiam.
Pada Rabu, 10 Desember 2025 sekira pukul 11.00 Wib pelapor dan orang tuanya membawa korban ke klinik. Setelah itu korban langsung diperiksa oleh bidan dan bidan menyampaikan kepada pelapor bahwa 'Alat kelamin korban memang sudah rusak/robek'.
BACA JUGA:Pemprov Dorong Dunia Usaha Dukung Pengembangan Kawasan Industri
Mendengar hal tersebut pelapor bersama kedua orang tuanya berdiskusi terlebih dahulu dirumahnya. Hingga pada Kamis, 11 Desember 2025 pelapor akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian yang dialami oleh korban ke Polres Seluma.
BACA JUGA:Seleksi Paskibraka di Seluma Tahun 2026 Dimulai, Ini Pesan Wabup
"Terkait modus membujuk dan menjanjikan anak meminjamkan Handphone, kemudian tersangka melakukan perbuatannya di rumah tersangka sendiri. Kalau dari tersangka sampai saat ini tidak mengakui atas perbuatan itu. Namun dari keterangan korban perbuatan itu sudah dilakukan sebanyak dua kali," tegas Meky. (rwf)
Sumber:


