Pemprov Bengkulu Bahas Penerapan Jalan Khusus Angkutan Batu Bara
Pemprov menggelar rapat koordinasiterkait penerapan jalan khusus bagi angkutan batubara-istimewa-dokumen
RASELNEWS.COM, BENGKULU — Pemerintah Provinsi Bengkulu mulai mengkaji penerapan jalan khusus bagi angkutan batu bara sebagai langkah strategis untuk mengatasi kerusakan infrastruktur jalan akibat tingginya beban kendaraan tambang.
jalan khusus angkutan batu bara dirancang untuk memisahkan arus kendaraan tambang dari lalu lintas umum. Pemisahan ini dinilai penting guna menghindari interaksi langsung dengan kendaraan masyarakat, sekaligus meningkatkan aspek keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
BACA JUGA:Telusuri Polemik Data Penerima Bansos, Waka II DPRD Bengkulu Selatan Gerak Cepat Undang Dinsos
Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, menyampaikan bahwa pembangunan jalan khusus tersebut bertujuan utama untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas. Selain itu, keberadaan jalur khusus juga diharapkan mampu mengurangi kerusakan jalan umum, meningkatkan efisiensi operasional perusahaan tambang, serta meminimalkan dampak lingkungan dan sosial.
“Jalan khusus ini tidak hanya untuk keselamatan, tetapi juga menjaga kualitas infrastruktur serta mengurangi gangguan bagi masyarakat,” ujar Khairil.
BACA JUGA:Hujan Deras Picu Banjir di Bengkulu dan Lebong, Ratusan Rumah hingga Fasilitas Umum Terdampak
Pemprov Bengkulu bersama para pemangku kepentingan akan terus melakukan pembahasan dan kajian komprehensif guna menentukan langkah terbaik. Upaya ini dilakukan untuk menjaga keberlanjutan infrastruktur jalan tanpa menghambat aktivitas pertambangan.
Khairil juga menyebutkan bahwa sejumlah daerah telah lebih dahulu menerapkan kebijakan serupa, di antaranya Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, dan Jambi.
BACA JUGA:Kementerian Pertahanan Bangun 10 Batalyon di Bengkulu
Sementara itu, Kepala Balai Jalan Nasional Provinsi Bengkulu dari Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, Zepnat Kambu, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjadi dasar utama dalam pengaturan lalu lintas dan angkutan di Indonesia.
Ia menekankan bahwa pengemudi maupun perusahaan angkutan barang wajib mematuhi ketentuan terkait tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, serta kelas jalan yang dilalui.
BACA JUGA:Pastikan Kurban Aman dan Sesuai Syariat, Pemkab Bengkulu Selatan Periksa Ratusan Ternak Jelang Idul Adha 2026
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara juga mengamanatkan bahwa perusahaan tambang pada prinsipnya wajib menyediakan dan memanfaatkan jalan khusus untuk kegiatan operasionalnya.
Penggunaan jalan umum untuk pengangkutan hasil tambang dinilai berisiko merusak infrastruktur, mengganggu aktivitas masyarakat, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan. Meski demikian, penggunaan jalan umum masih dimungkinkan secara terbatas dengan izin pemerintah daerah dan bersifat sementara. (cia)
Sumber:


