Sengketa Lahan Eks Lapter II Manna, BAP DPD Beberkan Sejumlah Temuan
Pemprov dan BAP DPD menggelar rapat dengar pendapat tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait sengketa bekas lahan Lapangan Terbang (Lapter) II milik TNI Angkatan Udara di Bengkulu Selatan-IST-LISA LOSARI
RASELNEWS.COM, BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia menggelar rapat dengar pendapat tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait sengketa bekas lahan Lapangan Terbang (Lapter) II milik TNI Angkatan Udara. Lahan tersebut berlokasi di Desa Pagar Dewa, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dalam pembahasan terungkap bahwa persoalan hibah eks Lapter II Manna merupakan bagian dari problem tata kelola aset negara yang belum terintegrasi. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, inefisiensi pemanfaatan aset, konflik agraria, hingga kerugian negara.
BACA JUGA: Bengkulu Perkuat Mitigasi dan Penanganan Bencana
Diketahui, luas total lahan Lapter II mencapai sekitar 330 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 64 hektare telah digunakan untuk bangunan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, sementara 10 hektare lainnya ditempati oleh masyarakat Desa Pagar Dewa.
Wakil Ketua Badan Akuntan Publik (BAP) Abdul Hakim mengatakan, berdasarkan hasil telaah, BAP DPD RI menilai persoalan ini tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan erat dengan tata kelola Barang Milik Negara (BMN), ketidakjelasan status hukum pertanahan, serta belum optimalnya sinkronisasi kebijakan lintas sektor antara pemerintah pusat dan daerah.
BACA JUGA:Ratusan Mahasiswa UNIB dan UGM Siap Terjunkan Program KKN Tematik di Kabupaten Kaur
"Lapter II ini merupakan BMN yang kepemilikannya berada di bawah Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Kami akan segera membahasnya pada masa sidang terdekat untuk menghasilkan solusi konkret," ujar Abdul Hakim.
Saat ini, lahan dimaksud belum memiliki kejelasan status penggunaan dan pemanfaatan. Selain itu, mekanisme pemindahtanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan juga belum ditempuh. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih penguasaan lahan serta risiko kerugian keuangan negara apabila tidak segera ditata secara komprehensif.
BACA JUGA:Pemkab Kaur Amankan Kuota Pendidikan Kedinasan di STTD Kemenhub RI
Permasalahan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, keadilan penguasaan tanah, optimalisasi aset negara, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Menanggapi hal tersebut, Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk berperan aktif dalam penyelesaian sengketa.
BACA JUGA:Pemkab Kaur Amankan Kuota Pendidikan Kedinasan di STTD Kemenhub RI
"Kami akan mengawal dan mendampingi hingga persoalan ini mencapai titik terang dan solusi terbaik," demikian Khairil. (cia)
Sumber:


