Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah Tanpa KTP Pemilik Awal
Pemprov Bengkulu Permudah Proses Bayar Pajak Kendaraan-IST-LISA LOSARI
RASELNEWS.COM, BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu mengeluarkan Surat Edaran Nomor B.900.1.13.1/429/BAPENDA.III/2026, terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik awal.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Hadianto, mengatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat.
BACA JUGA:Bupati Rifai Hadiri Halal Bihalal Masyarakat Perantau Sumbagsel
"Ini terobosan untuk menjawab keluhan masyarakat selama ini. Banyak kendaraan yang belum balik nama sehingga terkendala saat membayar pajak. Sekarang cukup membawa STNK asli dan KTP pihak yang menguasai kendaraan,"kata Hadianto, Selasa (28/4).
Bagi wajib pajak diminta membuat surat pernyataan untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan pada tahun berikutnya sebagai bentuk tertib administrasi.
BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Lepas Keberangkatan Jamaah Calon Haji
Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya mempermudah masyarakat, tetapi juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.
"Dengan kemudahan ini, kami berharap tidak ada lagi alasan untuk menunda pembayaran pajak," ujar Hadiyanto.
BACA JUGA:Mood Lagi Merosot, Coba Makan Makanan Ini, Otomatis Bikin Ceria Lagi
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu optimistis pelayanan publik semakin prima dan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak terus meningkat, tanpa prosedur yang berbelit.
"Pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan di seluruh UPTD PPD/Samsat kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu," pungkasnya. (cia)
Sumber:


