50 Persen Dana BOS Untuk Bayar Honorer

Selasa 30-03-2021,15:00 WIB
Reporter : rasel02
Editor : rasel02

KOTA MANNA - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) BS, Rispin Junaidi, M.Pd mengatakan, saat ini pihak sekolah diberikan ruang yang cukup luas dalam mengalokasikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang berasal dari Kemendikbud RI.

Bahkan, untuk alokasi pembayaran tenaga honorer boleh mencapai 50 persen dari total anggaran yang tersedia. Hal itu bertujuan untuk mendukung proses pendidikan , terutama untuk sekolah yang kekurangan guru mata pelajaran. “Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kemendikbud RI. Mulai tahun ini, alokasi dana BOS banyak mengalami perubahan. Salah satunya di bidang pembiayaan tenaga honorer. Sekolah boleh menganggarkan hingga 50 persen. Kalau sebelumnya itu maksimal 15 persen saja,” kata Rispin.

Dengan regulasi tersebut, ia mengaku tidak ada hambatan lagi bagi sekolah ketika ingin menambah penghasilan tenaga honorer. Ataupun, untuk menambah jumlah guru honorer yang bekerja di satuan pendidikan tersebut. Asalkan, tetap memenuhi standar dan sesuai dengan peruntukkan tugas yang jelas.

“Jika masih kekurangan guru, sekolah boleh tambah tenaga honorer. SKnya langsung dikeluarkan oleh kepala. Kalau untuk total bayaran gaji per bulan, kebijakannya bisa ditentukan melalui musyawarah sekolah,” jelasnya.

Bukan hanya persentase alokasi penggajian gaji guru honorer yang ikut naik. Namun, persentase untuk pengadaan buku sekolah dari anggaran BOS juga ikut naik. Sebelumnya dijelaskan Rispin, pembelian buku sekolah dari dana BOS maksimal sebesar 5 persen dari total. Namun, sejak ada aturan baru Kemendikbud RI tersebut bahwa pembelian buku persentasenya boleh diatas 30 persen.

“Termasuk untuk sekolah yang siswanya minim atau di bawah 60 orang. Besaran BOS yang diberikan tetap dihitung sebanyak 60 orang. Itu bertujuan agar sekolah bersangkutan tetap aktif dan tidak mati,” sambungnya.

Di BS sendiri, total alokasi dana BOS yang dikucurkan pusat setiap tahunnya mencapai Rp 22 miliar lebih. Dana itu dialokasikan kepada satuan pendidikan jenjang SD sebesar Rp 15 miliar dan jenjang SMP sebesar Rp 8 miliar. “Namun, dalam realisasinya pihak sekolah harus tetap menaati aturan yang berlaku. Dana yang digunakan harus jelas dan tepat sasaran,” pungkasnya. (cw2)

Tags :
Kategori :

Terkait