Rencananya, Sisa TPG Cair Serentak Triwulan Satu

Rabu 07-04-2021,10:32 WIB
Reporter : rasel02
Editor : rasel02

KOTA MANNA, radarselatan.rakyatbengkulu.com - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) BS, Rispin Junaidi, M.Pd melalui Kasi Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Bidang PTK Dinas Dikbud BS, Ariaty Devi, S.Pd mengatakan, hingga Selasa (6/4) proses pencairan sisa dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan IV bulan Desember 2020 belum bisa dicairkan. Hal itu dikarenakan belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Carry Over (CO) atau status penundaan pembayaran dari Kemendikbud RI.

Dengan kondisi tersebut, dana sebesar Rp 5,8 miliar untuk membayar TPG 1200 guru itu berpeluang dibayarkan serentak dengan pembayaran TPG triwulan satu tahun 2021. Itupun jika semua syarat dan berkas yang diajukan guru tidak ada yang kurang.

“Belum bisa dicairkan, karena SK COnya belum juga keluar. Sementara untuk proses pencairan TPG triwulan satu ini masih menunggu hasil rekonsilidasi yang kedua. Mungkin ada peluang pembayaran siswa TPG tahun lalu akan serentak dibayarkan dengan TPG triwulan satu mendatang,” kata Devi.

Bahkan, pihaknya juga belum mendapatkan Surat Petunjuk Teknis (SPT) lanjutan dari Kemendikbud RI dalam penerbitan SK CO. Kalaupun masih tertunda pembayarannya di bulan April ini, Devi memastikan sebelum pertengahan tahun atau pencairan TPG triwulan digelar. Semua dana sisa pencairan tersebut sudah selesai ditransfer ke rekening guru penerima.

“Kalau kami maunya dana TPG agar dicairkan secepat mungkin. Karena memang itu hak guru. Tapi prosesnya tidak semudah itu, sebab masih ada beberapa kendala yang masih menghambat. Salah satunya SK CO itu tadi,” paparnya.

Namun demikian, Devi menjelaskan bahwa adanya keterlambatan pembayaran sisa dana TPG tahun lalu ataupun TPG triwulan satu tahun ini, bukanlah akibat kelalaian atau kesalahan para guru. Hal itu berawal dari banyaknya pengalihan anggaran di tingkat pusat terhadap penanggulangan wabah pandemi covid-19. Sehingga, banyak item dan program di tingkat daerah yang ikut terdampak.

“Selama guru yang bersangkutan tetap memenuhi kewajiban mengajar selama 24 jam dan tidak melanggar aturan. Maka besaran dana TPGnya akan tetap mengalir. Meskipun harus tertunda, tapi sedikitpun dana itu nantinya tidak akan dikurangi,” pungkasnya. (cw2)

Tags :
Kategori :

Terkait