BENGKULU - Dirreskrimsus Polda Bengkulu menetapkan mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu, Mufran Imron, sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI 2020. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menerima hasil audit BPKP Provinsi Bengkulu yang menyatakan perbuatan mantan Wabup Seluma terindikasi menimbulkan kerugian negara Rp 11 miliar, dari total dana Rp15 miliar yang dihibahkan Pemprov Bengkulu.
Direskrimsus Polda Bengkulu, Kombes. Pol. Dolifar Manurung, mengatakan setelah penetapan tersangka, pihaknya akan kembali meminta keterangan saksi-saksi dan dilanjutkan dengan melayangkan surat panggilan kepada tersangka. Hingga kemarin, tersangka masih belum diketahui keberadaannya. “(Tersangka) masih kita cari. Nanti setelah pemeriksaan saksi-saksi, kita akan layangkan surat pemanggilan sebagai tersangka,” tegas Dolifar, kemarin (27/4). Dia mengaku pemanggilan saksi-saksi dibutuhkan untuk melengkapi berkas penetapan tersangka. Selain itu, pihak kepolisian juga akan mengajukan surat kepada Dirjen Imigrasi unguk mencegah tersangka pergi keluar negeri. “Kalau surat panggilan pertama tidak datang, kita layangkan surat panggilan kedua,” tegas Dolifar lagi. Dalam kasus ini, polisi sudah melakukan pemeriksaan saksi sebelum penetapan tersangka. Antaranya dari Pengurus KONI Bengkulu. Total anggaran dana hibah yang digunakan untuk pembinaan atlet dan masing-masing cabor Rp 15 miliar untuk pelaksanaan Porwil 2019, masing-masing cabor diduga tidak menerima dana sebagaimana seharusnya. (cia)Ditetapkan Jadi Tsk Korupsi, Eks Wabup Seluma Menghilang
Rabu 28-04-2021,09:15 WIB
Editor : rasel02
Kategori :