KANTONG 25 wakil rakyat BS akan berisi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah ini. Mereka juga akan menerima tunjangan hari raya (THR). Namun besaran THR yang akan diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD belum bisa dipastikan karena masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup).
Sekretaris DPRD BS, Ferry Kusnadi, SE, mengatakan pemberian THR kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan tahun 2021. “THR untuk pimpinan dan anggota DPRD diatur dalam pasal 3 ayat 3 huruf d PP Nomor 63 tahun 2021, di situ disebutkan Pimpinan dan Anggota DPRD termasuk dalam aparatur negara,” kata Ferry. Namun Sekwan belum dapat memastikan waktu pembayaran THR untuk Pimpinan dan Anggota DPRD. Sebab besaran THR masih menunggu kajian dari Tim Anggaran dan Bagian Hukum Pemda. Meski telah diatur dalam PP, regulasi di daerah berupa Perbup tetap diperlukan sebagai dasar aturan realisasi pembayaran. “Anggaran untuk THR pimpinan dan anggota (DPRD) sudah disiapkan. Kalau nanti sudah ada regulasi untuk pembayaran, Sekretariat DPRD akan merealisasikan,” ujar Sekwan. (yoh)Ehem… Anggota Dewan Juga Dapat THR
Selasa 04-05-2021,09:11 WIB
Editor : rasel02
Kategori :