Meski Penyekatan Ketat, Tapi Besuk Kerabat dan Melayat Boleh Lewat

Jumat 07-05-2021,08:51 WIB
Reporter : rasel02
Editor : rasel02

radarselatan.rakyatbengkulu.com - Untuk mencegah pemudik menerobos perbatasan antar provinsi pada malam dan dini hari, petugas gabungan di pos penyekatan Desa Air Tenam Kecamatan Ulu Manna Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) melakukan pengawalan secara ketat secara nonstop.

“Penjagaan perbatasan pada malam dan siang hari tidak ada bedanya, tetap ketat. Sesuai SOP penyekatan yang diterapkan. Dengan begitu tidak akan ada pemudik yang lolos menerobos dengan cara mengelabui petugas,” kata Kapolres BS, AKBP Deddy Nata, SIK melalui Kasat Lantas, Iptu Eka Hendra A, STK, SIK.

Setiap kendaraan yang melintas di pos penyekatan perbatasan diperiksa secara ketat. Kendaraan diberhentikan untuk memeriksa dokumen kelengkapan kendaraan, isi muatan serta memastikan kepentingan pengemudi dan penumpang. “Jalan ditutup total menggunakan rambu-rambu. Kendaraan dari arah Sumsel ataupun sebaliknya wajib berhenti untuk diperiksa petugas,” tegas Kasat Lantas.

Pada proses pemeriksaan, beberapa item menjadi perhatian petugas. Diantaranya muatan kendaraan, tujuan atau kepentingan melintas diperbatasan. Kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok diperbolehkan lewat, kendaraan yang mengangkut petinggi negara atau ASN yang mendapat surat tugas dari pimpinan masih diperbolehkan lewat.

Masyarakat yang hendak membesuk kerabat sakit atau melayat keluarga meninggal juga diperbolehkan lewat. “Yang menjadi atensi utama adalah kendaraan pemudik, baik itu mobil ataupun sepeda motor. Kalau kendaraan yang dalam situasi darurat atau mendesak tetap diberi toleransi untuk melintas,” tutup Kasat Lantas.

Sementara itu, Tim gabungan terdiri Polri, TNI, Dishub, Satpol PP dan BPBD Kabupaten Kaur mulai melakukan penyekatan terkait kebijakan larangan mudik. Pada hari pertama larangan mudik, Kamis (6/5), sudah ada lima kendaraan pemudik yang dipaksa putar balik. Langkah tegas ini mulai diterapkan petugas karena masih banyak pemudik yang memaksa pulang atau hanya lewat wilayah perbatasan Kaur-Lampung.

“Pagi ini kita melaksanakan penyekatan bagi pemudik yang melintasi perbatasan Kaur-Lampung atau di depan Polsek Nasal. Selama kegiatan ini tadi sudah ada lima mobil pribadi yang kita minta putar balik karena tak punya dokumen perjalanan,” kata Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, S.IK, MH disampaikan Ipda Slamet Ambyah, Karu Posko Jaga Perbatasan Kaur-Lampung, Kamis (6/5).

Dikatakannya, lima mobil pribadi yang ditumpangi oleh para pemudik dari Kota Bandung dan Bekasi tujuan Kota Bengkulu itu diminta putar balik ke arah Lampung lantaran tidak mampu menunjukan kelengkapan surat terkait izin perjalanan di masa libur Lebaran 1442 Hijriah dan pandemi Covid-19. Juga kendaraan tersebut terindikasi sebagai pengguna jalan yang tengah melakukan perjalanan mudik Lebaran. “Untuk sementara ini tidak ada yang protes atau bagaimana, karena kita menjelaskan larangan mudik ini secara humanis dan sistematis sesuai prosedur yang berlaku juga,” terangnya.

Ditambahkannya, dimana penyekatan bagi pemudik yang nekat melintasi perbatasan Kaur-Lampung bakal dilaksanakan setiap hari mulai Kamis (6/5) hingga Senin (17/5). Menurutnya, untuk Kabupaten Kaur sendiri, penyekatan tidak hanya dilakukan di jalur-jalur utama perbatasan Kaur-Lampung. Juga menyasar jalur-jalur alternatif yang ada di Kabupaten Kaur. Untuk itu, ia meminta kepada masyarakat yang ingin mudik dapat bersabar dan mengikuti peraturan pemerintah. “Larangan mudik ini dilakukan dengan pendekatan dan pemeriksaan terhadap kendaraan kendaraan yang melintasi. Disini apabila tetap nekat akan kami putar balik kembali ke tempat asalnya masing-masing, ini demi keselamatan kita dan keluarga,” tegasnya. (yoh/jul)

Tags :
Kategori :

Terkait