UNTUK memberikan kemudahan dan pengetahuan kepada masyarakat yang ingin menunaikan fidyah ataupun zakat, infaq dan sedekah (ZIS), Pondok Pesantren Makrifatul Ilmi (MI) BS, membuka layanan konsultasi gratis pembayaran fidyah dan ZIS. Layanan akan diberikan hingga H-1 Hari Raya Idul Fitri.
“Menjawab keluhan masyarakat yang selama ini masih banyak yang belum mengetahui tata cara pembayaran fidyah. Terutama bagi masyarakat yang mengalami hambatan ketika menunaikan ibadah puasa, kami membuka layanan konsultasi gratis,” ujar Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Ponpes MI BS, Liza Wahyuninto, MH. Diteruskan Liza, fidyah artinya tebusan yang diwajibkan ketika seseorang berhalangan menjalankan ibadah puasa. Misalnya karena sakit, sedang bersalin, serta sedang datang bulan. “Bayar fidyah sifatnya wajib jika memang tidak bisa menjalankan ibadah puasa pengganti. Fidyah itu biasanya dibayarkan dengan bentuk uang ataupun bahan makanan kepada para mustahik yang berhak,” sambungnya. Untuk besaran fidyah, dibayarkan sesuai jumlah puasa yang ditinggalkan. “Untuk itu, jika masih ada masyarakat yang ragu dan belum mengetahui tata cara pembayaran fidyah ataupun ZIS, datang langsung ke sini (MI), Insya Allah kami bantu,” pungkasnya. (cw2)Buka Layanan Konsultasi Fidyah dan ZIS
Sabtu 08-05-2021,09:26 WIB
Editor : rasel02
Kategori :