Mantan Kades Kuripan Didakwa Dua Pasal

Jumat 21-05-2021,08:38 WIB
Reporter : rasel02
Editor : rasel02

KOTA MANNA - Terdakwa dugaan korupsi dana desa (DD), Zaldi mulai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, mantan kepala desa (Kades) Kuripan Kecamatan Bunga Mas didakwa melanggar dua pasal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan.

Dalam dakwaan yang dibacakan Kasi Pidsus Kejari BS, R.A Putra Nainggolan, MH, Zaldi didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Dakwaan sudah dibacakan. Terdakwa didakwa melanggar dua pasal dalam Undang-Undang Tipikor,” kata Kasi Pidsus.

Proses sidang dilaksanakan secara virtual. Terdakwa tidak dihadirkan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, tapi mengikuti proses sidang melalui layar video yang terhubung dari Rutan Klas II B Manna ke Pengadilan Tipikor Bengkulu. Hanya JPU yang hadir langsung ke pengadilan. “Sidang dilaksanakan secara virtual karena terdakwa tidak boleh keluar dari lingkungan rutan dengan tujuan mencegah terpapar Covid-19,” ujar Kasi Pidsus.

Setelah dakwan dibacakan, agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan saksi. Saksi yang akan dihadirkan oleh JPU sesuai dengan yang tertuang dalam berkas persidangan. “Sidang pemeriksaan saksi akan dilaksanakan pekan depan. Keterangan saksi juga akan dilakukan secara virtual,” sambungnya.

Dalam korupsi DD Kuripan, Zaldi merugikan negara sebesar Rp Rp 251 juta. Kerugian itu timbul dari beberapa item pekerjaan yang bersumber dari dana desa. Diantaranya kegiatan pembangunan jalan rabat beton dan siring pasang. Dari total kerugian negara, Rp 79 juta sudah dikembalikan tersangka ke kas negara. Dari penghitungan atau audit inspektorat daerah kerugian negara masih tersisah Rp160.435.034.

Zaldi berperan dalam penyelewengan uang negara saat mengelola dana desa semasa menjabat kades dilakukan berbagai cara. Pengelolaan uang DD yang seharusnya dilakukan oleh bendahara tapi diambil alih oleh tersangka. Tersangka juga memerintahkan bawahannya untuk membuat Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif. Uang hasil korupsi digunakan untuk biaya hidup memenuhi kebutuhan sehari-hari. (yoh)

Tags :
Kategori :

Terkait