KOTA MANNA - Wakil Ketua Komisi I DPRD BS, Deni Susman, SIP meminta penegakkan aturan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bengkulu Selatan (BS) Nomor 360/128/COVID-19/IV/2021 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Bersifat Keramaian/Kerumunan Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Pandemi Covid-19 fair atau adil.
“Kalau memang tidak boleh ada kerumunan, semua tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan harus ditutup. Jangan hanya pesta pernikahan masyarakat saja yang menjadi atensi, soalnya akan menimbulkan persepsi lain dari masyarakat,” tegas Deni. Pernyataan Bupati BS, Gusnan Mulyadi yang akan menonaktifkan Lurah Kayu Kunyit dan Camat Manna yang dianggap lalai karena membiarkan masyarakat menggelar resepsi pernikahan juga harus dikaji secara matang. Jika hal itu dianggap kelalaian camat dan lurah, maka Camat dan Lurah/Kades yang membiarkan tempat wisata juga beroperasi juga harus dievaluasi. Sebab dalam SE Bupati poin ke 5 disebutkan Camat, Kades/Lurah wajib menutup sementara tempat wisata yang berada di wilayah kerjanya. “Sebelum memberikan sanksi, harus ditelusuri dulu awal mulanya. Seperti masyarakat yang menggelar pesta pernikahan apakah itu diizinkan camat atau lurah. Mungkin sebelumnya camat atau lurah sudah melarang tidak menggelar pesta, tapi masyarakat yang tetap nekat. Berarti itu bukan salah camat atau lurah, karena mereka telah melakukan upaya pencegahan,” jelas Deni. Jika Pemda memang serius memerangi Covid-19, tindakan yang dilakukan harus serius. Penegakan aturan jangan tebang pilih. Sebab penyebaran Covid-19 tidak akan tebang pilih. Kerumunan ditempat wisata ataupun kegiatan lainnya juga bisa menjadi klaster penularan, bukan hanya kerumunan di tempat pesta pernikahan saja. Tahu Lewat Facebook Sementara itu, Plt Lurah Kayu Kunyit Kecamatan Manna, Aaliah Fujina, SKM mengaku tidak mengizinkan warganya menggelar pesta pernikahan. “Kami tidak mengeluarkan izin keramaian di tempat pesta pernikahan itu. Jangankan izin keramaian, surat untuk pengantar NA saja kami (pihak kelurahan) tidak mengeluarkannya. Tidak tahu dari mana mereka bisa membuat NA di KUA,” kata Aaulia didampingi Plt Kasi Pemerintahan, Fitri Nengsih. Dikatakan Fitri, sebelum warga menggelar pesta pernikahan, ia pernah menyampaikan pemberitahuan secara lisan agar menunda pesta pernikahan. Sebab ada SE Bupati yang melarang kerumunan pesta pernikahan. Namun pemberitahuan secara lisan itu tidak diindahkan, sehingga warga tersebut tetap menggelar pesta pernikahan. “Kalau pemberitahuan secara tertulis tidak ada. Kami di kelurahan juga tidak mendapat SE Bupati yang melarang kerumunan itu secara tertulis. Kami tahunya membaca di facebook saja. Tidak ada melaksanakan sosialisasi khusus ke masyarakat terkait SE itu, hanya pemberitahuan secara lisan dari mulut ke mulut,” demikian Aaliah. Sanksi Administratif Terpisah, aktifitas pesta pernikahan di Kelurahan Kayu Kunyit dan Desa Jeranglah Tinggi Kecamatan Manna yang berujung dibubarkan memang berdampak. Bupati Gusnan Mulyadi sebelumnya menginstruksikan Wabup dan Sekkab agar menjatuhkan sanksi penonaktifan jabatan terhadap Camat dan Plt Lurah Kayu Kunyit jika memang terbukti ada pelanggaran. Namun, sampai saat ini Camat dan Lurah Kayu Kunyit menurut Wabup H.Rifai Tajuddin S.Sos baru diberi sanksi tertulis peringatan, sesuai dengan mekanisme dan aturan terhadap aparatur sipil Negara. Namun, jika tindaklanjut hasil pengkajian terbukti lalai, maka tidak menutup kemungkinan instruksi Bupati agar dinonaktifkan benar-benar terjadi. “Tentu akan tetap diproses dan semua ini butuh waktu sambil menunggu Bupati pulang dinas luar, serta dikaji lagi sesuai aturan pegawai namun sambil menunggu proses sudah dilakukan teguran tertulis, agar hal ini menjadi perhatian yang lain,” ujar Wabup. Dikatakan Wabup, kebijakan ini diambil Bupati sebagai bentuk perhatian pemerintah dalam menangani pandemic Covid-19 dan tindaklanjut penagakan aturan yang ada, agar benar-benar dipatuhi bersama. Terpisah, Camat Manna, Turman SE membantah jika dirinya abai apalagi sampai memberi izin kepada warga yang akan menggelar pesta pernikahan maupun hiburan yang berpotensi kerumunan. Bahkan, jajaranya sebelum pesta pernikahan dibubarkan Satgas, sudah memperingatkan untuk tidak menggelar pesta karena masih dalam pandemi Covid-19. "Sesuai kesepakatan bersama dan dituangkan dalam aturan SE Bupati sudah jelas, kalau acara akad nikah tetap diperbolehkan dengan prokes yang ketat. Namun yang tidak diperbolehkan pesta pernikahan mengundang keramaian. Selama ini kami sebagai pihak Satgas kecamatan tetap bekerja melakukan fungsi pengawasan menyampaikan dan memberihkan imbauan,” terangnya. (yoh/one)Dewan Minta Fair, Camat dan Lurah Disanksi
Jumat 21-05-2021,18:35 WIB
Editor : rasel02
Kategori :