KOTA MANNA - Pemkab BS segera merealisasikan gaji ke-13 bagi ribuan PNS. Rencananya, pencairan akan mulai dilakukan awal Juni mendatang. Pemkab BS masih menunggu instruksi pembayaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Apalagi, pembayaran gaji ke-13 ditargetkan bisa dibayarkan bersamaan dengan penyaluran gaji pokok.
“Waktu pemberian (gaji ke-13) direncanakan Juni. Idealnya, diberikan paling cepat bersamaan pemberian gaji pokok bulan Juni atau setelahnya. Karena sampai saat ini belum ada instruksi,” ujar Kepala BPKAD BS, Lismanto Bayu, SE. Disampaikan Bayu, pemberian gaji ke-13 mengacu ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah. Yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada ASN dan Pensiunan. Sementara untuk besaran gaji ke-13 mencakup gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok. Hal itu juga diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021. Ditambahkan Bayu, anggaran pembayaran gaji ke-13 PNS lingkungan Pemkab BS, telah dialokasikan Rp 18 miliar. “Prinsipnya anggaran sudah disiapkan. Semua tinggal mengunggu regulasi, jika sudah ada perintah bayar, tentu langsung dibayarkan,” tuntas Bayu. (one)Pencairan Gaji 13 Direncanakan Awal Juni
Kamis 27-05-2021,11:41 WIB
Editor : rasel02
Kategori :