TAIS - Meskipun sebelumnya sudah masuk bui karena tersandung kasus asusila, namun tidak membuat AY (22) kapok. Pasalnya, warga Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu ini kembali terancam pidana penjara selama 7 tahun setelah mencuri satu unit sepeda motor. Tersangkan terbukti melakukan tindakan pencurian sepeda motor dengan nomor polisi BD 3592 EF, milik M Yamin warga Desa Talang Benuang Kecamatan Air Periukan.
Kapolres Seluma AKBP Swittanto Prasetyo, SIK melalui Kapolsek Sukaraja Iptu Saiful Ahmadi membenarkan mengenai hal ini saat digelar pers conference di depan Mapolres Seluma. "Tersangka melihat kendaraan terparkir di teras rumah korban, karena kondisi yang sepi serta kontak masih terletak di motor sehingga memudahkan tersangka untuk beraksi," ujar Kapolsek Sukaraja. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (27/5) lalu lalu sekira pukul 20.00 WIB. Setelah kejadian, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sukaraja. "Mendapatkan laporan, kami langsung melakukan olah TKP. Serta mendapatkan petunjuk lantaran yang di duga tersangka menawarkan kendaraan tersebut ke forum jual beli online," ujarnya lagi. Setelah melakukan penyelidikan dan personil Polsek Sukaraja berpura-pura akan membeli motor tersebut dengan cara cash on delivery (COD). akhirnya pada Sabtu (28/5) tersangka berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Sukaraja. "Tersangka kami jerat dengan pasal 363 dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (rwf)Residivis Asusila Ditangkap Lagi
Rabu 02-06-2021,15:50 WIB
Editor : rasel02
Kategori :