KOTA MANNA - Rapat Tim Kabupaten untuk penyelesaian laporan keberatan hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 14 desa dari 127 desa yang menggelar Pilkades serentak pada 28 Juni lalu, akhirnya menetapkan keputusan, kemarin (14/7). Sebelumnya, DPMD BS selaku tim kabupaten telah selesai mengumpulkan data dan meminta keterangan (pulbaket) panitia Pilkades tingkat desa dan pihak yang keberatan maupun tergugat.
Hasilnya diputuskan, hanya hasil Pilkades dua desa yang dilakukan penghitungan ulang. Yakni Pilkades Tanjung Besar Kecamatan Manna dan Lubuk Ladung Kecamatan KDI. Khusus Pilkades Lubuk Ladung, tidak semuanya akan dilakukan penghitungan ulang. Hanya untuk TPS 3. Sedangkan untuk Tanjung Besar, akan dilakukan penghitungan ulang kertas suara. “Dari hasil penelusuran tim kabupaten dengan bukti-bukti dan hasil rapat, memutuskan hanya dua desa yang dilakukan penghitungan ulang. Sementara desa yang lain, semua keberatan yang diajukan ditolak,” tegas Kepala DPMD BS, Hamdan Syarbaini, S.Sos. Keputusan ini dibuat lantaran pihak panitia Pilkades disinyalir tetap mengesahkan surat suara yang batal. Padahal ketentuan suara suara sah dan tidak sah sudah jelas diatur dalam ketentuan Permendagri maupun Perbup. Dalam penyelesaian gugatan tersebut, pihaknya tetap berpedoman dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pilkades dan Perbup Nomor 44 tahun 2018. Dalam aturan, jika keberatan diterima, konsekunsinya hanya dilakukan penghitungan ulang. “Dalam ketentuan memang tidak ada Pilkades ulang. Yang ada hanya dilakukan penghitungan ulang,” tegas Hamdan. Adapun 14 desa yang mengajukan pengaduan keberatan, Desa Sindang Bulan, Muara Danau, Dusun Tengah, Penandingan dan Desa Darat Sawah Ulu Kecamatan Seginim. Kemudian Desa Padang Serasan dan Desa Pasar Pino Kecamatan Pino Raya. Lalu Desa Suka Jaya, Air Sulau dan Desa Lubuk Ladung Kecamatan Kedurang Ilir, serta Desa Sukananti Kecamatan Kedurang. Ditambahkan Desa Padang Niur Kecamatan Kota Manna dan Desa Tanjung Besar dan Desa Terulung Kecamatan Manna. Dari pengaduan yang masuk, mayoritas gugatan dilayangkan terkait suara batal. Pada umumnya cakades tidak menerima hasil penghitungan suara. Pasalnya para cakades merasa dirugikan atas hasil tersebut, sehingga mereka meminta penghitungan surat suara ulang. (one)Pilkades Lubuk Ladung dan Tanjung Besar Hitung Ulang
Kamis 15-07-2021,09:04 WIB
Reporter : rasel02
Editor : rasel02
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 14-03-2026,09:28 WIB
9 Manfaat Jantung Pisang untuk Kesehatan, dari Mengontrol Gula Darah hingga Menurunkan Berat Badan
Sabtu 14-03-2026,12:00 WIB
Yamaha WR155R: Motor Trail Bertenaga Besar yang Siap Taklukkan Medan Off-Road dan Jalan Raya
Sabtu 14-03-2026,11:00 WIB
Kesalahan Fatal Menyimpan Makanan di Kulkas: Delapan Jenis Makanan Ini Bisa Berbahaya Disimpan Terlalu Lama
Sabtu 14-03-2026,11:44 WIB
Alsintan Terus Bertambah, Tiga Unit Traktor Roda Empat Perkuat Petani Bengkulu Selatan
Terkini
Sabtu 14-03-2026,12:05 WIB
Pemkab Bengkulu Selatan Ajak Masyarakat Hidupkan Kembali Tradisi Nuju Likur
Sabtu 14-03-2026,12:00 WIB
Yamaha WR155R: Motor Trail Bertenaga Besar yang Siap Taklukkan Medan Off-Road dan Jalan Raya
Sabtu 14-03-2026,11:44 WIB
Alsintan Terus Bertambah, Tiga Unit Traktor Roda Empat Perkuat Petani Bengkulu Selatan
Sabtu 14-03-2026,11:00 WIB