BENGKULU - Walikota Bengkulu Helmi Hasan mengatakan, intruksi mendagri tentang PPKM level 4 untuk Kota Bengkulu bertujuan untuk melindungi warganya. Hal ini juga sebagai salah satu upaya mengembalikan Kota Bengkulu menjadi zona hijau Covid - 19. "Kita berharap Kota Bengkulu dijauhkan dari segala musibah dan Covid-19 berakhir," kata Helmi.
Untuk menindaklanjuti intruksi mendagri itu, Pemkot juga mengeluarkan surat edaran terkait penutupan pusat perbelanjaan seperti mega mall dan Bencoolen Indah Mall hingga 2 Agustus 2021. Selain itu, Pemerintah Kota Bengkulu juga memberlakukan PPKM Level 4 dengan melakukan penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat. Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes pol. Sudarno, mengatakan ada 5 pos titik pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas gabungan dari Polres Bengkulu, Kodim 0407/Kota Bengkulu, Sat Pol PP, BPBD serta Dinas Perhubungan Kota Bengkulu. "Masing-masing di pos pemeriksaan Sungai Hitam, Simpang DPRD Kota Bengkulu, Simpang Nakau, Air Sebakul dan Pos pemeriksaan Betungan," katanya. Dalam penyekatan ini setiap pengendara roda dua dan roda empat yang datang dari kota Bengkulu maupun yang ingin masuk ke kota bengkulu dilakukan pemeriksaan oleh petugas. Pemeriksaan berupa kelengkapan surat-surat vaksin. "Jika pengendara tidak dapat menunjukan kelengkapan yang telah ditentukan maka pengendara akan di putar balik oleh petugas," pungkasnya. (cia)PPKM untuk Lindungi Masyarakat
Kamis 29-07-2021,09:44 WIB
Editor : rasel02
Kategori :