Ditangkap! Paman Tega Nodai Keponakan

Senin 16-08-2021,08:00 WIB
Reporter : rasel02
Editor : rasel02

KOTA MANNA - Unit PPA Sat Reskrim Polres BS membekuk tersangka pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Tersangka berinisial Na (38), warga Dusun Batu Aji Desa Kayu Ajaran Kecamatan Ulu Manna (Ulma), diciduk atas laporan keponakannya sendiri yang berumur 15 tahun.

Kapolres BS, AKBP Judo Trisno Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Gajendra Harbiandri, STK, SIK, MH didampingi Kanit PPA, Apda Ezy Susiandi, SH mengatakan, tersangka ditangkap pada Jumat (13/8) malam. “Tersangka kami amankan saat sedang berada di rumahnya,” kata Kanit PPA.

Pengakuan korban kepada penyidik, aksi pencabulan dilakukan pamannya pada 20 Juli 2021. Awalnya, tersangka yang merupakan kakak ipar ibu kandung korban mengirim SMS atau pesan singkat ke handphone korban, mengajak melakukan hubungan badan.

Korban yang duduk di bangku SMP tentu menolak ajakan sang paman. Namun tersangka tidak menyerah merayu keponakannya itu. Tersangka mencoba menawari korban uang Rp 500 ribu jika menuruti permintaannya. Namun lagi-lagi rayuan tersangka ditolak korban.

Pada hari kejadian, tersangka mengunjungi korban yang menetap di rumah orang tuanya di Kecamatan Pino Raya. Tersangka mulai menjalankan rencananya untuk menyebutuhi korban. Sang keponakan diminta pergi ke dapur. Ternyata tersangka mengikutinya ke dapur.

Saat kondisi yang sepi, tersangka menarik keponakan yang seharusnya dijaga itu ke dalam kamar mandi. Korban yang tak berdaya dipaksa untuk (maaf) membuka seluruh pakaiannya. Perbuatan dosa itupun dilakukan tersangka terhadap putri remaja adik kandungnya itu. “Pengakuan sementara dari tersangka, aksi pencabulan dilakukan satu kali. Tapi kami akan melakukan pendalaman lagi,” ujar Kanit PPA.

Pasca ditangkap dan ditetapkan tersangka, Na ditahan di sel tahanan Mapolres BS. Penyidik masih menggali keterangan lebih lanjut dari korban dan saksi-saksi untuk berkas perkara. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (yoh)

Tags :
Kategori :

Terkait