Mantan Kades Kuripan Dituntut Penjara 2 Tahun, Dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 148 Juta

Kamis 19-08-2021,08:02 WIB
Reporter : rasel02
Editor : rasel02

KOTA MANNA - Persidangan terdakwa dugaan korupsi dana desa (DD) Kuripan Kecamatan Bunga Mas telah masuk ke tahap pembacaan tuntutan. Terdakwa yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Kuripan, Zaldi, dituntut hukuman kurungan penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsidiar empat bulan kurungan.

Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti (UP) Rp 148.324.034. Jika UP tidak dibayar, wajib diganti hukuman kurungan penjara selama 1 tahun. “Tuntutan sudah dibacakan. Terdakwa dituntut penjara dua tahun, dipotong masa tahanan yang sudah dijalani. Dan denda Rp 100 juta subsidiar empat bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 148 juta,” kata Kasi Pidsus Kejari BS, R.A Putra Nainggolan, MH.

Dalam tuntutan JPU, perbuatan terdakwa dianggap melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perbuatannya menyelewengkan dana desa dianggap merugikan negara.

Setelah tuntutan dibacakan, agenda sidang berikutnya pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa. Agenda sidang pembacaan pledoi akan dilakukan pekan depan. Setelah sidang pembacaan pledoi maka akan dilanjutkan sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Untuk diketahui, dalam korupsi DD Kuripan, Zaldi merugikan negara sebesar Rp Rp 251 juta. Kerugian itu timbul dari beberapa item pekerjaan yang bersumber dari dana desa. Diantaranya kegiatan pembangunan jalan rabat beton dan siring pasang. Dari total kerugian negara, Rp 79 juta sudah dikembalikan tersangka ke kas negara. Dari penghitungan atau audit inspektorat daerah kerugian negara masih tersisah Rp160.435.034.

Zaldi berperan dalam penyelewengan uang negara saat mengelola dana desa semasa menjabat kades dilakukan berbagai cara. Pengelolaan uang DD yang seharusnya dilakukan oleh bendahara tapi diambil alih oleh tersangka. Tersangka juga memerintahkan bawahannya untuk membuat Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif. Uang hasil korupsi digunakan untuk biaya hidup memenuhi kebutuhan sehari-hari. (yoh)

Tags :
Kategori :

Terkait