Penembakan Warga Seluma Dipicu Dendam Pilkades

Rabu 08-09-2021,17:05 WIB
Reporter : rasel02
Editor : rasel02

SUKARAJA – Motif penembakan terhadap Winarso (50), warga Desa Padang Kuas Kecamatan Sukaraja oleh tetangganya sendiri Me alias Id (23), akhirnya terkuak. Dari hasil pemeriksaan penyidik Sat Reskrim Polres Seluma, Me mengakui nekat menembak korban lantaran dipicu dendam lama, terkait pelaksanaan Pilkades tahun 2019 lalu.

Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwiharyanto, SIK dalam press rilisnya Selasa (7/9) sore, korban ditembak tersangka menggunakan senjata api jenis revolver pada bagian punggung saat berada di kebun di Desa Kuti Agung Kecamatan Sukaraja Sabtu (4/9) lalu. Korban meninggal saat dilarikan ke rumah sakit.

"Tersangka ini sudah lama menyimpan dendam kepada korban. Salah satunya masalah pilkades pada tahun 2019 lalu. Sehingga puncaknya pada Sabtu (4/9) terjadi penembakan. Serta korban meninggal dunia karena luka tembak di bagian punggungnya," tegas Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, pada tahun 2019 lalu saat Pilkades. Orang tua tersangka, Suanto yang merupakan mantan anggota DPRD Seluma periode 2014-2019, bertarung dalam Pilkades. Saat itu, tersangka bersama orang tuanya meminta bantuan kepada korban Winarso. Untuk mencarikan suara untuk ayahnya. Namun rupanya korban justru berbalik dukungan kepada lawan politik ayah tersangka. Sehingga tersangka mengaku dendam karena Winarso tidak jadi membantu ayahnya.

"Jadi pengakuan tersangka, bahwa dirinya dendam sejak lama. Karena awalnya tersangka dan ayahnya meminta bantuan Winarso untuk mencari suara pada pilkades. Tapi justru kemudian berbalik mendukung lawan nya," ungkap Kapolres Seluma.

Sementara itu dari keterangan saksi Rama. Dirinya pergi ke kebun milik tersangka yang berada di Blok A Temiang Desa Kuti Agung bersama tersangka. Dalam perjalanan tersangka dan saksi bertemu dengan Titin Sumarni. Lalu tersangka mengajak Titin Sumarni ke kebun milik tersangka untuk memetik cabe dan sayuran. Sesampainya di kebun tersebut, mereka memetik cabai dan sayuran.

Kemudian pada saat sedang memetik cabe dan sayuran tersangka melihat korban Winarso, melintas di depan kebun tersangka dengan membawa mesin chain shaw (sinso) menuju kebun Riyanto. Setelah itu tersangka menuju ke pondok kebun miliknya untuk meletakkan sayuran yang dipetiknya. Setelah itu tersangka turun dari pondok menuju kebun milik Riyanto yang berjarak sekitar 50 meter.

Kemudian tersangka menemui korban Winarso, dan berkomunikasi lalu terjadi keributan yang diduga perkataan korban menyinggung tersangka dengan mengatakan “Tersangka mantan napi, tidak kan jadi orang" setelah itu tersangka berbalik badan untuk pergi. Sekitar dua meter tersangka duduk lalu mengeluarkan senjata api dari dalam tasnya. Pada saat korban akan menghidupkan chain shaw nya tersangka berbalik badan ke arah korban lalu tersangka jongkok dan membidik korban.

Setelah itu tersangka menembakan senjata apinya ke arah korban dan mengenai punggung belakang bagian kiri. Korban terjatuh berteriak meminta tolong lalu korban berdiri dan sempat mengendarai sepeda motornya sebelum korban pingsan dan ditolong oleh warga.

"Jadi sempat terjadi keributan di lokasi kebun. Yang dipicu karena tersangka tersinggung dengan perkataan korban. Sehingga terjadilah penembakan. Sehingga selain karena dendam pilkades. Tersangka mengaku tersinggung dengan perkataan korban," tegas Kapolres Seluma.

Tersangka dikenakan pasal 340 (pembunuhan dengan rencana) Sub 338 (Pembunuhan) KUHP. Diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman dalam kurun waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. "Untuk senpi serta alat bukti lainnya saat ini sudah diamankan di Mapolres Seluma. Serta tersangka ditahan di Mapolres Seluma," pungkas Kapolres Seluma.

Penjual Senpi Ditetapkan Tersangka Sementara itu aparat Polres Seluma juga langsung melakukan penangkapan kepada tersangka NU (23) warga Kelurahan Betungan Kota Bengkulu. Nu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena diketahui sebagai penjual senpi kepada tersangka Medi. Nu ditangkap di rumahnya.

"Dari keterangan tersangka Medianto, bahwa senpi dibeli dari tersangka Nu. Sehingga tersangka langsung kami amankan dari rumahnya. Serta saat ini ditahan," tegas Kapolres Seluma. Kapolres mengatakan, bahwa senpi dibeli oleh tersangka Me kepada Nu seharga Rp 700 ribu pada 21 Mei 2021 lalu. (rwf)

Tags :
Kategori :

Terkait