KOTA MANNA - Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan batas maksimal jabatan Kepala Desa (Kades) selama tiga periode. Keputusan tersebut dinyatakan final dan harus menjadi acuan pemerintah daerah. Ketetapan berdasarkan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) beberapa hari lalu.
“Sesuai amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian, MK akhirnya memutuskan terutama untuk periode masa jabatan Kades paling banyak tiga periode masa jabatan. Tentunya keputusan ini menjadi dasar pedoman bersama terutama bagi Kades yang ingin maju kembali dalam Pilkades periode mendatang,” terang Kepala DPMD BS Hamdan Syarbaini S.Sos. Disampaikan Hamdan, dalam amar putusan MK menyatakan penjelasan Pasal 39 UU Desa bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai. Penjelasan Pasal 39 UU Desa semula berbunyi: Kepala Desa yang telah menjabat satu kali masa jabatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diberi kesempatan untuk mencalonkan kembali paling lama 2 (dua) kali masa jabatan. Sementara itu, Kepala Desa yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diberi kesempatan untuk mencalonkan kembali hanya 1 (satu) kali masa jabatan. Kini pasal tersebut telah berubah bunyi untuk sebagian, menjadi: Kepala desa yang sudah menjabat 1 (satu) periode, baik berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun berdasarkan Undang-Undang sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat 2 (dua) periode. Begitu pula, bagi kepala desa yang sudah menjabat 2 (dua) periode, baik berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun berdasarkan Undang-Undang sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat 1 (satu) periode. Sehingga, Mahkamah melalui Hakim Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya mempertanyakan cara penghitungan paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan kepala desa pada Penjelasan Pasal 39 UU 6/2014. MK menilai praktik atas ketentuan tersebut memunculkan kepala desa yang menjabat lebih dari 3 periode, yang merupakan prinsip utama pembatasan masa jabatan kepala desa yang dianut oleh UU 6/2014. Kemudian praktik tersebut dimungkinkan pula muncul berdasarkan pada undang-undang sebelum berlakunya UU 32/2004. Keadaan ini rentan berakibat munculnya kesewenang-wenangan dan berbagai macam penyimpangan oleh kepala desa. Untuk menghindari hal ini, penghitungan periodesasi masa jabatan kepala desa tidak hanya mendasarkan pada UU 32 tahun 2004. Artinya, bagi kepala desa yang sudah menjabat tiga periode, meskipun mendasarkan pada undang-undang yang berbeda, termasuk undang-undang sebelum berlakunya UU 6 Tahun 2014, jika pernah menjabat selama 3 (tiga) periode sudah terhitung 3 (tiga) periode. Sehingga, penghitungan 3 (tiga) kali berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam norma Pasal 39 ayat (2) UU 6 Tahun 2014 didasarkan pada fakta berapa kali keterpilihan seseorang sebagai kepala desa. "Periode 3 (tiga) kali masa jabatan dimaksud berlaku untuk kepala desa, baik yang menjabat di desa yang sama maupun yang menjabat di desa berbeda. Ketentuan ini sudah jelas dan dalam satu periode kepemimpinan Kades selama enam tahun,” jelas Hamdan. Ditambahkan Hamdan, untuk menindaklanjuti putusan tersebut, Pemkab BS tetap akan melakukan penyesuaian Perda. Jika dilihat dari jumlah Kades yang menjabat, ada delapan kades yang sudah memimpin selama dua periode. Hal ini tentu membuka peluang bagi mereka yang sedang menjabat untuk mencalonkan diri kembali pada Pilkades periode mendatang. “Tentunya di daerah kami akan tindaklanjuti dengan payung hukum berupa revisi Peraturan Daerah (Perda) yang ada. Karena untuk Kades yang sudah masuk menjabat dua periode di BS saat ini ada sebanyak delapan orang selebihnya baru masuk satu periode, tentu dengan adanya regulasi hukum dan keputusan MK terbaru maka akan menjadi dasar acuan bersama nantinya,” pungkas Hamdan. (one)Masa Jabatan Kades Maksimal Tiga Periode
Kamis 07-10-2021,11:30 WIB
Editor : rasel03
Kategori :