JAKARTA – Pemerintah menetapkan tarif tunggal untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hal itu tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan dalam rapat paripurna DPR, Kamis (7/10/2021). Dalam aturan baru tersebut, PPN akan dinaikkan menjadi 12 persen secara bertahap. Mekanisme nya adalah, PPN akan dinaikkan menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 dan dinaikkan kembali menjadi 12 persen, paling lambat 1 Januari 2025. “Pemerintah memahami aspirasi masyarakat melalui fraksi-fraksi DPR bahwa penerapan multi tarif PPN dikhawatirkan akan meningkatkan cost of compliance,” kata Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, dalam, keterangannya Kamis. Yasonna menyatakan, penerapan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat dan dunia usaha yang masih belum pulih dari dampak COVID-19. Selain itu, jika tarif dinaikkan 12 persen pada saat ini dikhawatirkan akan meningkatkan cost of compliance dan menimbulkan potensi dispute (sengketa) sehingga disepakati sistem PPN tetap menerapkan tarif tunggal. “Secara global tarif PPN di Indonesia relatif lebih rendah dari rata-rata dunia sebesar 15,4 persen dan lebih rendah dari Filipina 12 persen, China 13 persen, Arab Saudi 15 persen, Pakistan 17 persen dan India 18 persen,” ujarnya. Selain itu kata Yasonna, pemerintah melalui UU HPP juga memberikan kemudahan dalam pemungutan PPN terhadap jenis barang atau jasa tertentu maupun sektor usaha tertentu melalui penerapan tarif PPN final misalnya 1 persen, 2 persen atau 3 persen dari peredaran usaha. Tak hanya itu, perubahan atas UU Pajak Pertambahan Nilai yang mengatur perluasan basis PPN dilakukan dengan mengecualikan beberapa aspek yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial dan beberapa jenis jasa lainnya meski ditetapkan sebagai barang atau jasa kena pajak namun diberikan fasilitas dibebaskan PPN. “Sehingga masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil tidak akan membayar PPN atas konsumsi barang dan jasa tersebut sama perlakuannya dengan kondisi saat ini,” jelasnya. Pengaturan ini dimaksudkan agar perluasan basis PPN dilakukan dengan tetap mempertimbangkan asas keadilan, asas kemanfaatan khususnya dalam memajukan kesejahteraan umum dan asas kepentingan nasional. (git/fin)
UU HPP Terbit, Tarif PPN Naik
Jumat 08-10-2021,08:12 WIB
Editor : rasel03
Kategori :