KOTA MANNA - Kasus pembacokan sadis terhadap bapak dan anak yakni Limbian Yung (39) dan anaknya, Leo Pranata (16), warga Komplek Perumahan H Yasin Kecamatan Kota Manna telah memasuki tahapan persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Manna. Terdakwa yang bernama Wagianto (38), warga Desa Nanjungan Kecamatan Kedurang Ilir divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Manna.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Mann menjatuhkan vonis kurungan penjara selama 30 bulan kepada terdakwa. Putusan majelis hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari BS yang menuntut kurungan penjara selama tiga tahun. “Putusan sudah dibacakan majelis hakim. Terdakwa divonis kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan,” kata Kasi Pidum Kejari BS, Joni Astriaman, SH kepada Raselnews.com. Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP sebagaimana dakwaan primair JPU. Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima dan siap menjalani hukuman kurungan penjara. JPU juga menerima putusan majelis hakim, tidak melakukan upaya banding. Sekedar mengingatkan, penganiayaan menggunakan sajam tersebut terjadi pada Minggu (4/7) malam sekitar pukul 19.02 WIB. Akibat penganiayaan tersebut Limbian Yung mengalami luka robek di kaki dan luka robek di kedua telapak tangan akibat dibacok senjata. Sedangkan anaknya mengalami luka robek di kepala dan luka robek di pergelangan tangan sebelah kiri serta tidak sadar diri. Penganiayaan tersebut dipicu dendam lama terdakwa terhadap Limbian Yung. Sebab terdakwa pernah dijebak oleh korban terkait kasus kepemilikan narkoba. Usai melakukan aksinya itu, terdakwa menyerahkan diri ke polisi dengan diantar pihak keluarga. (yoh)Pelaku Pembacokan Terhadap Bapak dan Anak Divonis Bersalah
Senin 11-10-2021,16:38 WIB
Editor : Rasel01
Kategori :