KOTA MANNA - Tenggang waktu pembayaran tuntutan ganti rugi (TGR) Dana Desa Jeranglah Tinggi Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), semakin mepet. Namun, hingga saat ini, belum ada progres atau pembayaran TGR kepada Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Daerah.
“Belum ada pemberitahuan setoran pembayaran (TGR Jeranglah Tingg) yang disampaikan ke kami,” sebut Inspektur Ipda BS, Diah Winarsih, SH didampingi Kasubag, Titi. Dikatakan Diah, pihaknya tetap menunggu laporan pembayaran TGR Desa Jeranglah Tinggi. Pembayaran dapat dilakukan dengan cara menyetor uang ke kas daerah. Bukti setor melalui bank itulah yang nantinya diterima oleh APIP sebagai bukti pembayaran TGR. “Kami hanya menunggu laporan saja. Soal kapan pembayaran TGR akan dilakukan, itu tergantung pihak yang bersangkutan,” ujar Diah. Mantan Kades Jeranglah Tinggi berinisial Pi diberi waktu 60 hari untuk melunasi TGR terhitung sejak tanggal 6 September 2021. Artinya pelunasan TGR paling lambat dilakukan pada awal November nanti. Jika lewat 60 hari, maka perkara tersebut akan diproses ke ranah hukum oleh Polres BS. Untuk diketahui, berdasarkan hasil audit APIP, kerugian negara yang menjadi TGR dalam pengelolaan dana desa (DD) Jeranglah Tinggi dari tahun anggaran 2016 sampai 2019 mencapai angka Rp1 miliar. Angka tersebut muncul dari beberapa item kegiatan, seperti BUMDes dan kegiatan pembangunan fisik. Jika mantan Kades Jeranglah Tinggi melunasi TGR pada limit waktu 60 hari, maka yang bersangkutan bisa lolos dari jerat pidana seperti yang disampaikan Kasat Reskrim Polres BS, Iptu Gajendra Harbiandri, STK, SIK, MH beberapa waktu lalu. Dasarnya adalah adanya MoU Menteri Dalam Negeri bersama Polri dan Kejaksaan Agung terkait penanganan penyimpangan dana desa (DD). (yoh)Eks Kades Jeranglah Tinggi Diwanti-wanti
Selasa 12-10-2021,10:00 WIB
Editor : rasel03
Kategori :