KOTA MANNA - Pani Pratama (33), warga Jalan Melati Kelurahan Ibul Kecamatan Kota Manna akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan. Berdasarkan jadwal sidang yang ditetapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manna, agenda sidang tuntutan akan dilaksanakan hari ini.
“Sidang tuntutan dijadwalkan hari Senin (18/10),” kata Kasi Pidum Kejari BS, Joni Astriaman, SH. Agenda sidang pembacaan tuntutan sudah dijadwalkan dua kali, namun ditunda karena tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap. Pani Pratama merupakan pecatan anggota Polri yang terjerat kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Dalam dakwaan jaksa, Pani Pratama didakwa tiga pasal, yakni pasal 114 ayat, pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pani ditangkap Sat Res Narkoba Polres BS pada Senin (7/6) lalu. Penangkapan Pani berdasarkan pengembangan kasus yang dilakukan terhadap tersangka yang ditangkap sebelumnya. Pani disebut sebagai tempat membeli narkoba sabu-sabu. Atas keterangan itulah, polisi meringkus Pani. Ketika masih aktif di Polri, Pani Pratama pernah terjerat kasus penyalahgunaan narkoba, ia juga divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Manna. Atas kasus yang menjeratnya itulah, Pani disanksi dengan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) dari Polri. (yoh)Hari Ini Pecatan Polisi Pengedar Narkoba Dituntut
Senin 18-10-2021,09:14 WIB
Editor : Rasel01
Kategori :