Rumah Makan Yang Buang Sampah di Luar Kontainer Terancam Disanksi

Senin 25-10-2021,09:12 WIB
Reporter : Rasel01
Editor : Rasel01

KOTA MANNA - Viral di media sosial (medsos) aksi tangkap tangan pelaku pembuangan sampah yang diduga berasal dari rumah makan (RM) Allbaik Chicken menggunakan mobil pikap warna hitam nomor polisi (Nopol) BD 9620 BD, di dekat kontainer tebing Air Manna Kelurahan Kayu Kunyit Kecamatan Manna. Dalam video yang beredar tersebut, sempat ada tanya jawab antara pelaku pembuang sampah dengan petugas pelaku tangkap tangan. Dari pengakuan pelaku, dirinya membuang sampah rumah makan Albaik Chicken yang beralamat di jalan Ahmad Yani Kelurahan Ibul Kecamatan Kota Manna, setiap seminggu sekali ke lokasi tersebut. Padahal pembuangan sampah industri atau rumah makan di BS sudah tidak dibolehkan sembarangan sebagaimana ketentuan Perda. Menyikapi hal ini, pemilik usah rumah makan tersebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) BS, Ir. H Jonior Hafis, mengatakan sampah industri rumah makan seharusnya tidak dibuang sembarangan. Apalagi di luar kontainer yang tersedia. Selain menganggu pemandangan dan lalu lintas, pembuangan sampah industri sembarangan sudah tidak dibolehkan. Jika didapati membuang sampah sembarangan, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Perda. “Untuk pembuangan sampah industri termasuk usaha rumah makan, tidak boleh sembarangan. Seharusnya pihak rumah makan atau usaha membuang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di TPA Kayu Arau Kecamatan Manna,” tegas Jonior. Dirinya meminta Satpol PP BS untuk menindaklanjuti temuan ini. Serta memberikan sanksi tegas kepada pihak rumah makan tersebut. Apalagi bukan kali ini saja petugas mendapati pihak rumah makan tersebut membuang sampah di luar kontainer yang disediakan. “Saya harapkan Satpol PP memberikan sanksi tegas terhadap pihak yang sengaja membuang sampah sembarangan. Sesuai standar operasional prosedur, mereka dapat dikenai sanksi tipiring dan sanksi administrasi, terlebih alat bukti sudah ada,” tegas Jonior lagi. Terpisah, Kepala Satpol PP BS, Erwin Muchsin, S.Sos memastikan akan memanggil pengelola rumah makan yang diduga membuang sampah sembarangan. “Kami akan melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti. Jjika terbukti, dua sanksi tegas diberlakukan tipiring dan sanksi administrasi,” tuntas Erwin. (one)

Tags :
Kategori :

Terkait