BENGKULU SELATAN - Ibu rumah tangga (IRT) berinisial RS (31) menolak upaya damai untuk menghentikan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya. Korban menginginkan sang suami berinisial Ri (35), warga Desa Nanjungan Kecamatan Kedurang Ilir Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), tetap dipenjara agar tidak mengulangi kekerasan yang dilakukan.
“Dalam proses mediasi, korban tidak mau berdamai. Tetap menginginkan laporan diteruskan. Jadi perkaranya dilanjutkan,” beber Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Gajendra Harbiandri, STK, SIK, MH disampaikan Kanit PPA, Aipda Ezy Susiandi, SH. Kepada penyidik, korban merasa sakit hati atas KDRT yang dilakukan sang suami. Rasa sayang dan cinta selama beberapa tahun berumah tangga dan dikaruniai dua orang buah hati kandas akibat ulah sang suami yang kasar dan “main tangan”. “Korban mengaku tidak terima atas kekerasan fisik yang dilakukan suaminya. Sehingga memilih melapor ke aparat penegak hukum agar suaminya dapat diproses sesuai aturan hukum,” jelas Kanit PPA. Dikatakan Kanit PPA, tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolres. Penyidik akan melengkapi berita acara pemeriksaan. Jika berkas pemeriksaan sudah lengkap, maka perkaranya akan dilimpahkan ke kejaksaan. “Sampai hari ini (kemarin) tersangka masih ditahan. Jika berkas sudah lengkap, akan dilimpahkan ke jaksa,” ujar Kanit PPA. Sekedar mengingatkan, KDRT dilakukan Ri kepada RS terjadi pada Senin (4/10) lalu. Ketika itu keduanya terlibat cek cok mulut yang dipicu istrinya hendak pulang ke rumah orang tuanya di Padang Guci. Ri yang emosi memukul wajah korban menggunakan tinju hingga mengakibatkan wajah korban luka memar dan bengkak. (yoh)Tolak Damai, Tetap Ingin Suami Dipenjara
Kamis 28-10-2021,09:00 WIB
Editor : rasel03
Kategori :