RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) di setiap kabupaten, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta seluruh desa, menyampaikan laporan aset-aset desa secara lengkap. Hal ini agar laporan terkait kekayaan desa atau aset hasil pembangunan di desa bisa terdata serta tertat dengan rapi, bahkan tidak ada aset yang terbengkalai.
Kepala DPMD Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini S.Sos melalui Kabid PMD, Rustam Affandi ME mengatakan jika nantinya aset ini sudah terinvetarisir semua, maka peluang adanya kemungkinan penggelapan aset tidak bisa dilakukan oleh pemerintah desa. "Dengan adanya Peraturan Bupati (Perbup) terkait aset desa kita akan masukan dalam Aplikasi Sistem Keuangan Desa (SisKeuDes) mengenai aset-aset desa, kalau di tingkat kabupaten ada seperti Sistem Informasi Manajemen Barang dan Aset Daerah (SIMDA), sehingga untuk mengetahui apa-apa aset yang ada di desa tinggal melihat di Seskeudes," papar Rustam. Menurut Rustam, nantinya dalam pelaporannya pihak Pemerintah Desa (Pemdes) harus memberikan keterangan apakah aset ini dibangun oleh pemerintah desa sendiri ataupun pihak kabupaten. Sehingga nanti, asal usul aset harus dijelaskan dalam laporan. Seperti contoh, mungkin di suatu desa ada pembangunan berupa jalan dan siring yang dibuat oleh Pemkab yang dibiayai APBD. Semuanya harus diberikan keterangan dalam pelaporan tersebut secara jelas. "Sehingga pada saat penilaian nanti, apa yang menjadi aset desa bisa terdata dengan rapi dan tidak amburadul. Bahkan bukan ditingkat desa saja yang dilakukan pengolahan aset ditingkat kabupaten pun akan ada juga yang namanya pengolahan aset," pungkas Rustam. (one)Kemendagri Minta Desa Laporkan Data Aset
Senin 01-11-2021,08:30 WIB
Editor : rasel03
Kategori :