RASELNEWS.COM, KAUR - Penyidik tindak pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Kaur secara intens terus pemeriksaan dugaan pungli dana bantuan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), yang dikucurkan ke Kaur pada tahun 2018 silam. Senin (1/11), penyidik kembali memeriksa salah satu mantan kades di Kecamatan Kaur Selatan yang menerima bantuan dana pembangunan stadion mini.
Pemeriksaan ini untuk memastikan materi laporan yang disampaikan pelapor Musihrin (32) warga Desa Muara Dua Kecamatan Nasal. "Iya kita masih melakukan pemeriksan hari ini ada lagi yang diperiksa penyidik," kata Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, S.IK, MH, disampaikan Kasat Reskrim ITU Indro Witayuda Prawira, S.TK, S.IK kemarin (1/11) Kasat menegaskan, terkait dengan laporan pelapor yang melaporkan dua warga lain yang bersama sama diduga melakukan korupsi, pihaknya sudah melakukan gelar perkara dengan Polda Bengkulu pada beberapa waktu yang lalu. Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan penyidikan. Nanti bila ditemukan alat bukti yang cukup dilanjutkan dalam penetapan tersangka dan akan dilimpahkan kepada penyidik kejaksaan. "Jadi laporan ini langsung kita tindak lanjuti saat ini sedang proses hukum," tegasnya. Minta Pemberi dan Penerima Dihukum Sementara itu Musihrin, pelapor dalam perkara ini meminta penyidik bijak. Menurutnya dalam perkara bantuan itu masih ada oknum lain yang diduga kuat sebagai penerima suap selain dirinya. Ia meminta penyidik memeriksa dua terduga yang sudah dilaporkannya tersebut. Menurutnya dalam perkara ini dirinya menilai keduanya tak tersentuh hukum padahal ikut menerima kucuran dana itu. "Sesuai dengan undang undang Tipikor pemberi dan penerima itu sama dimata hukum, saya ingin ada keadilan dalam perkara ini," ujarnya. Dia juga meminta bukan hanya dua terlapor saja yang ikut menerima imbas dari perkara itu, namun juga sejumlah pemberi free proyek dalam hal ini tentunya para kades yang menjabat disaat itu ikut pula mendapatkan perlakuan yang sama. Menurutnya aksi suap menyuap dan free itu tentu tidak akan terjadi bila tidak ada yang memberikannya. "Silakan cek lagi berkasnya siapa siapa saja yang memberi dan menerima," tutupnya. Sebagai mana di informasi sebelumnya diketahui Pungli ini terungkap setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi ada potongan dana Kemenpora untuk pembangunan 4 unit GOR dan 10 unit lapangan voli di beberapa desa di Kabupaten Kaur. Pungli dari total dana Rp 2,4 miliar itu bervariasi jumlahnya namun sebagian besar dipungut 30 persen oleh oknum tak bertanggung jawab. Namun belakangan terdakwa bernyanyi bukan hanya dirinya yang menikmati kucuran dana itu namun ada oknum lain yang saat ini dilakukan pemeriksan ulang. Musihrin sendiri pasca diputus bersalah sempat mengajukan banding namun putusan banding menguatkan putusan PN Tipikor. Tidak terima Muhsirin juga sempat mengajukan kasasi namun kasasinya ditolak dan terpaksa menjalani hukuman 4 tahun 10 bulan dan saat ini sedang menjalani Pembebasan Bersyarat (PB). Belakangan dirinya juga meminta penyidik tidak hanya memeriksa dua orang yang dilaporkannya namun juga untuk para kades yang menjabat kala itu sebagai pemberi free juga diperiksa. (jul)Kasus Pungli Bantuan Kemenpora Dikebut
Selasa 02-11-2021,12:00 WIB
Editor : rasel03
Kategori :