Tersandung Video “1 Menit 15 Detik”, Anggota KPU Kaur Ikhlas Dipecat

Kamis 04-11-2021,09:00 WIB
Reporter : rasel03
Editor : rasel03

RASELNEWS.COM, KAUR – Komisioner KPU Kaur, Meixxy Rismanto, SE mengaku ikhlas dan menerima atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang memberhentikannya sebagai anggota KPU Kaur, pasca video sex by phonenya dengan seorang perempuan yang bukan istrinya beredar dan berujung dilaporkan DKPP RI. Video itu berdurasi 1 menit 15 detik.

Dalam putusannya Rabu (3/11), DKPP menyatakan mantan Ketua KPU Kaur ini terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. "Saya terima dengan ikhlas dan berjiwa besar ding (dek). Apa lagi kakang (kakak) ini sudah 3 kali melaksanakan putusan DKPP. Karena dalam hidup kita harus sadar dan menyadari bahwa segalanya itu sebagai umatnya Allah di muka bumi ini, menjalani skenarionya Allah,” ujar Meixxy yang dihubungi Rasel via telepon.

Disinggung apakah akan melakukan upaya hukum terkait beredarnya video sex by phone yang sempat menghebohkan dan membuat dirinya dicopot dari komisoner KPU? Mexxy masih mempertimbangkannya. “Masih dalam pertimbangan. Saya akan berdoa meminta petunjuk dari Allah terlebih dahulu,” imbuhnya.

Diketahui, putusan itu dibacakan Ketua Majelis DKPP Prof Dr Teguh Prasetyo, SH, M.Si, yang disiarkan secara live di chanel resmi DKPP, sekitar pukul 10.20 WIB, Rabu (3/11). Teguh Prasetyo menyatakan Meixxy Rismanto terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam perkara nomor 165/PKE-DKPP/VII/2021.

Sebelum dipecat, Meixxy juga pernah disanksi DKPP. Hanya saja saat itu Meixxy hanya disanksi berupa pencopotan dari posisi Ketua KPU Kaur hingga menjadikannya sebagai anggota. Pembacaan putusan pemecatan Meixxy juga bersamaan dengan empat putusan lain penyelenggara pemilu dari perkara yang berbeda.

Dalam perkara ini, DKPP menyatakan Meixxy Rismanto dianggap menjatuhkan harkat, martabat dan marwah sebagai penyelenggara pemilu lantaran telah melakukan tindakan asusila. Atas perbuatannya, Mexxy dinyatakan melanggar Pasal 7 ayat 1, Pasal 9, Pasal 12 huruf a, b, d, Pasal 18 a, b Pasal 19 huruf d Peraturan DKPP nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Terpisah, Ketua KPU Kaur, Yuhardi, SIP, MH yang dikonfirmasi Rasel membenarkan pemberhentian Mexxy Rismanto dari posisi Komisoner KPU Kaur. Dengan putusan ini, KPU Kaur akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Bengkulu terkait pelaksanaan pergantian antar waktu (PAW).

“Ya, saya tadi sudah mengikuti sidang DKPP dan sudah mendengar putusan pemberhentian anggota kita Mexxy. Terkait PAW, kami akan melapor dulu ke KPU provinsi,” ujar Yuhardi

Dengan diberhentikanya Meixxy dari Komisioner KPU Kaur, maka saat ini hanya tinggal 2 komisoner KPU Kaur yang aktif. Pasalnya KPU RI juga sudah menonaktifkan dua komioner KPU Kaur lainnya, Irpanadi, S.Ikom dan Radius SP.

Bila melihat 10 besar KPU Kaur maka posisi mereka saat ini akan digantikan oleh sejumlah calon komisoner lain yang saat ini masuk dalam daftar tunggu. Berdasarkan pengumuman Nomor: 913/PP.06-Pu/05/KPU/VIII/2018 tentang penetapan anggota KPU Kaur periode 2018-2023, maka rangking enam hingga 10 KPU Kaur yakni Muklis Aryanto, S.Kom, Ujang Juhardi, M.Kom, dan Midi Hantono, M.Pd. Sementara ranking sembilan dan 10 diraih Didi Iswandi dan Yuharman Desin. (jul)

Tags :
Kategori :

Terkait