RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Kasus pencurian uang di dalam celengan masjid Syuhada Desa Padang Burnai Kecamatan Bunga Mas telah masuk babak final. Terdakwa yang bernama Sentri Olda Junizar (23), warga Desa Ganda Suli Kecamatan Luas Kabupaten Kaur divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Manna.
Terdakwa dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 15 bulan. “Perkaranya sudah diputus oleh majelis hakim. Terdakwa divonis bersalah dengan kurungan penjara selama 1 tahun 3 bulan,” kata Kasi Pidum Kejari BS, Joni Astriaman, SH. Perbuatan terbukti melanggar pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP karena melakukan pencurian dengan pemberatan. Vonis yang diterima terdakwa sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya terdakwa dituntut hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan. Atas putusan tersebut, terdakwa menerima dan menyatakan siap menjalan kurungan di penjara. Sekedar mengingatkan, Sentri ditangkap pada 12 Agustus lalu. Ketika itu dirinya sedang mencongkel celengan di dalam masjid. Aksinya diketahui warga sekitar, sehingga warga langsung menangkap. Terdakwa kemudian diserahkan ke Mapolsek Manna. (yoh)Curi Uang Celengan Masjid, Penjara 15 Bulan
Senin 08-11-2021,14:00 WIB
Editor : Rasel01
Kategori :