RASELNEWS.COM, BENGKULU - Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu yang melibatkan ketua KONI Mufran Imron dan bendahara Hirwan Fuadi kembali di gelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Rabu (10/11). Hingga saat ini sudah ada 20 cabang olahraga (cabor) yang diperiksa sebagai saksi.
Dalam persidangan diketahui, bahwa sebagian besar cabor tidak menerima dana hibah KONI. Hanya ada dua cabor yang menerima yakni cabor renang namun hanya untuk reward atlit. "Untuk atlit renang sebesar Rp 60 juta dan atlit angkat besi menerima 10 juta. Itu reward Pra PON 2019," kata JPU Dewi Kemalasari. JPU mengatakan, setelah pencairan dana yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Kerja Daerah (NPHD) para cabor tidak mengetahuinya. Apalagi pada tahun 2020 para cabor tidak menerima dana hibah itu. Sedangkan untuk reward atau bonus pihak KONI langsung yang membayarkan. "Untuk cabor lainnya mereka tidak menerima sama sekali," kata JPU. Menurut JPU, pencairan dana hibah sbesar Rp15 miliar itu hanya diketahui oleh ketua KONI Provinsi saat itu Mufran Imron dan juga bendahara. Bahkan para cabor baru mengetahui ada dana hibah saat kasus ini bergulir di kepolisian. "Setelah NPHD para cabor tidak pernah diberi tahu jika dana itu sudah cair," kata JPU. Seperti diketahui, dugaan korupsi dana hibah KONI tahun 2020 ini diduga menelan kerugian negara sebesar Rp11 miliar dari total anggaran sebesar Rp15 miliar. (cia)Cabor Tidak Ketahui Adanya Pencairan Dana Hibah
Kamis 11-11-2021,19:36 WIB
Editor : Rasel01
Kategori :