UMP Diusulkan Naik Minimal 10 Persen

Sabtu 13-11-2021,16:00 WIB
Reporter : rasel03
Editor : rasel03

RASELNEWS.COM, BENGKULU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mulai melakukan pembahasan Upah Minimum Provinsi atau UMP Bengkulu tahun 2022. Hasil pembahasan itu akan diumumkan pada akhir November.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmisgrasi (Dinaskertrans) Provinsi Bengkulu, Edwar Heppy mengatakan, sesuai ketentuan pembahasan UMP ini paling lambat selesai pada 21 November 2021. “Lagi dalam pembahasan dewan pengupahan secepatnya selesai,” kata Edwar, Jumat (12/11).

Edwar mengatakan, besaran UMP berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masyarakat berdasarkan perhitungan dari Badan Pusat Statistik (BPS). Pertumbuhan ekonomi yang dirilis BPS juga menjadi dasar dalam penentuan besaran KHL. Tahun 2021, UMP Bengkulu ditetapkan sebesar Rp Rp 2.215.000. “Kalau tahun depan belum tahu seberapa besarnya. Kita lihat nanti,” ujarnya.

Dikatakan Edwar, dalam menetapkan besaran UMP, ada mekanismenya yakni diawali perhitungan dari BPS akan KHL masyarakat. Selanjutnya, BPS menyerahkannya ke Kementerian Tenaga Kerja RI kemudian disampaikan kepada daerah termasuk Bengkulu. “Setelah itu barulah dilakukan perhitungan dan dibahas bersama dengan Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu,” kata Edwar.

Sementara itu, Ketua Konpederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Bengkulu, Aizan Dahlan menyesalkan keberadaan dewan pengupahan yang terkesan hanya sekedar “cap stempel” saja. Sebab, selama ini penentuan UMP hanya berdasarkan perhitungan BPS.

“Makanya kita hari ini (kemarin-red) sengaja tidak ikut dalam agenda rapat. Karena semuanya telah diserahkan dengan BPS sehingga tidak banyak lagi yang didiskusikan saat penetapan UMP,” kata Aizan.

Aizan mengatakan, secara organisasi DPD KSPSI Provinsi Bengkulu mengusulkan kenaikan UMP tetap di angka minimal 10% , dengan pertimbangan bahwa perkembangan pertumbuhan ekonomi nasional bergerak di angka 7%. Hal ini sesuai dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa bulan lalu.

Di samping itu UMP Provinsi Bengkulu masih terendah Se-Sumatera. “Dengan demikian harapan KSPSI, Pemprov dapat mempertimbangkan kenaikan UMP tersebut,” pungkasnya. (cia)

Tags :
Kategori :

Terkait