Defisit Rp37 Miliar, KUA-PPAS RAPBD 2022 Disepakati

Senin 15-11-2021,12:30 WIB
Reporter : rasel03
Editor : rasel03

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Di sisa waktu yang hanya belasan hari sebelum tenggat 30 November 2021, Badang Anggaran (Banggar) DPRD Bengkulu Selatan (BS) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akhirnya menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) RABPD BS 2022.

Rencananya, KUA-PPAS RAPBD BS 2022 akan disahkan melalui rapat paripurna, hari ini (15/11). Ketua DPRD BS, Barli Halim, SE, mengaku dalam draf KUA-PPAS yang disepakati, masih terdapat defisit anggaran hingga Rp 37 miliar. Meski defisit masih cukup tinggi, Barli menyebut KUA-PPAS tetap dapat disahkan.

“Defisit masih Rp 37 miliar, tapi itu masih dibolehkan dalam aturan pembahasan anggaran. Jadi KUA-PPAS bisa disepakati,” tegas Barli.

Meski Barli mengaku tidak mengingat detail anggaran KUA_PPAS, secara garis besar kebijakan anggaran masih fokus penanganan Covid-19. Namun pengalokasian untuk pembangunan infrastruktur tetap dijalankan. “Pemulihan ekonomi di masa pandemi dan pembangunan infrastruktur tetap menjadi prioritas penggunaan anggaran,” sambung Barli.

Usai KUA-PPAS disepakati, selanjutnya dilakukan penyusunan Rencana Keja Anggaran (RKA) OPD lingkungan Pemkab BS. Penyusunan RKA wajib dilakukan cepat mengingat waktu pembahasan RAPBD yang tidak lama lagi.

Akhir bulan ini, RAPBD 2022 wajib disahkan. Jika pengesahan tidak tepat waktu, Pemkab BS berpeluang kembali kena sanksi layaknya nasib APBDP 2021 yang tidak dapat dijalankan. “Tetap optimis RAPBD 2022 ketuk palu tepat waktu,” tutup Barli. (yoh)

Tags :
Kategori :

Terkait