RASELNEWS.COM, JAKARTA - Kasasi yang diajukan Habib Rizieq terkait kasus swab test RS Ummi Kota Bogor ternyata dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Vonis Habib Rizieq (HRS) berkurang 2 tahun.
MA mengurangi hukuman Habib Rizieq Shihab dari 4 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara dalam kasus penyebaran berita bohong mengenai hasil tes swab RS Ummi Kota Bogor. “Perbaikan pidana penjara menjadi 2 tahun,” kata jubir MA, Andi Samsan Nganro, Senin (15/11) seperti dikutib dari laman pojoksatu.id. Duduk sebagai ketua majelis kasasi Suhadi, dengan anggota Suharto dan Soesilo. Putusan ini diketok majelis pada Senin (15/11) siang.Vonis Habib Rizieq Berkurang 2 Tahun, Ini Pertimbangan Majelis Hakim
Senin 15-11-2021,22:33 WIB
Reporter : Rasel01
Editor : Rasel01
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 28-03-2026,13:38 WIB
Antisipasi Karhutla, Masyarakat Bengkulu Selatan Diminta Hati-hati Kelola Lahan
Sabtu 28-03-2026,17:06 WIB
Hutan 10 Hektar di Kabupaten Kaur Terbakar
Sabtu 28-03-2026,13:34 WIB
Pengamanan Lebaran Sukses, Kapolres Bengkulu Selatan Apresiasi Kinerja Tim Ops Ketupat
Sabtu 28-03-2026,20:16 WIB
REAKING NEWS ; Polres Kaur Gerek Judi Sabung Ayam dan Dadu di Tanjung Kemuning
Sabtu 28-03-2026,17:59 WIB
Matangkan TMMD ke-128, Sekda Seluma Pimpin Rakor
Terkini
Sabtu 28-03-2026,20:41 WIB
Koperasi Merah Putih Desa Kota Bumi Baru Gelar Rapat Akhir Tahun 2025 dengan Sukses
Sabtu 28-03-2026,20:16 WIB
REAKING NEWS ; Polres Kaur Gerek Judi Sabung Ayam dan Dadu di Tanjung Kemuning
Sabtu 28-03-2026,18:03 WIB
Dukung Pengembangan Budaya, Kapolres Seluma Buka Gelar Budaya Nusantara di Pantai Cemoro Sewu
Sabtu 28-03-2026,17:59 WIB
Matangkan TMMD ke-128, Sekda Seluma Pimpin Rakor
Sabtu 28-03-2026,17:55 WIB