RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Upah Minimum Provinsi (UMP) di Provinsi Bengkulu tahun 2022 mendatang diprediksi naik. Hal ini berdasarkan wacana Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi RI, yang bakal meningkatkan besaran UMP untuk mendukung kesejahteraan para pekerja.
Kepala Dinas Nakertrans Bengkulu Selatan (BS), Edi Susanto, SH mengaku, rencana kenaikkan UMP tersebut berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan pertimbangan inflasi. Namun demikian, secara khusus besaran kenaikkan UMP tetap menjadi kebijakan kepala daerah. “Betul ada rencana peningkatan UMP, tapi belum ada persentasenya. Karena wacana itu masih dalam pembahasan pusat,” ujarnya. Dikatakan Edi, jikapun mengalami kenaikkan, kemungkinan persentasenya tidak terlalu banyak. Hal ini dilihat dari tahun sebelumnya. Di mana rerata kenaikan UMP hanya berkisar 2 hingga 3 persen saja. Bahkan, di tahun 2021 ini UMP hanya naik sebesar 0,09 persen saja. “Untuk saat ini, UMP Bengkulu sebesar Rp 2,2 juta per bulannya,” sambungnya. Sementara untuk besaran ketetapan UMK (upah minimum kabupaten), Edi mengaku di BS saat ini belum ada ketatapan tersebut. Pemberian upah pekerja oleh pengusaha maupun perusahaan di BS, masih mengacu pada besaran UMP Bengkulu. “BS belum ada UMKnya, di Provinsi Bengkulu baru Kabupaten Mukomuko yang telah menerapkan UMK,” paparnya. Belum ditetapkannya UMK BS, ini dikarenakan Pemerintah Daerah (Pemda) masih melakukan pertimbangan khusus. Pertama terkait jumlah tenaga kerja, kemudian jumlah badan usaha di daerah. “Ketatapan UMP atau UMK itu adalah hak bagi pekerja. Jadi, pekerja di perusahaan maupun badan usaha, harus mendapatkan upah mininal sebesar itu. Jika tidak, artinya perusahaan tidak patuh pada aturan,” pungkas Edi. (rzn)UMP 2022 Diprediksi Naik
Rabu 17-11-2021,09:56 WIB
Editor : rasel03
Kategori :