RASELNEWS.COM, BENGKULU - Kejati Bengkulu menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Seluma berinisial EH dan menantunya berinisial FY, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana BOS Afirmasi non fisik tahun anggaran 2020, Senin (20/12/2021).
Dalam penggunaan dana BOS senilai Rp6,1 miliar itu, penyidik menduga adanya pengelembungan anggaran dalam pengadaan komputer untuk sejumlah sekolah di Seluma. Kajati Bengkulu, Agnes Traini mengatakan, seharusnya kepala sekolah yang membeli sendiri komputer pengadaan BOS. “Namun malah difasilitasi oleh kepala dinas untuk mengambil keuntungan dari sana,” beber Agnes saat dikonfirmasi Rasel, tadi malam. Agnes juga menjelaskan peran tersangka Fy yang menghubungi pihak penyedia jasa komputer dan melakukan pembelian. Tersangka juga menerima uang hasil dari dugaan pengelembungan anggaran. Jika sesuai DIPA, anggaran pengadaan mencapai Rp13 miliar. Namun pengadaan komputer hanya dibeli dengan harga Rp8,5 juta. Kajati mengatakan hasil audit BPKP Bengkulu menemukan adanya kerugian negara Rp582 juta dari total anggaran Rp6,1 miliar. Dia mengaku penyidik tidak melihat nilai kerugian negara itu, namun yang paling utama masyarakat harusnya berhak mendapatkan bantuan di tengah pandemi Covid-19, malah dimanfaatkan untuk memperkaya diri sendiri. Agnes menambahkan, tersangka Em telah mengembalikan kerugian negara Rp300 juta. “Namun tidak menghalangi kasus hukum yang sedang berjalan saat ini. Perkara sudah naik, kerugian negara akan kita jadikan barang bukti,” pungkasnya. (cia)Mantan Kadis Dikbud Seluma Ditetapkan Tersangka
Selasa 21-12-2021,10:12 WIB
Editor : rasel03
Kategori :