Selama 2021, Sudah Ratusan Ternak Liar Diamankan

Selasa 21-12-2021,13:46 WIB
Reporter : rasel03
Editor : rasel03

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN – Selama tahun 2021, sudah ratusan ternak liar diamankan. Hal ini menunjukan jika tindakan mengandangkan hewan ternak di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) masih perlu ditingkatkan.

Di tahun ini saja, ada 200 hewan ternak yang terpaksa diangkut ke Markas Penegak Perda tersebut lantaran tertangkap berkeliaran di jalan raya dan fasilitas umum. “Data tangkapan tahun ini mencapai 200 ternak. Paling banyak itu sapi Bali. Operasi ketertiban ternak ini, kami lakukan di sejumlah kecamatan,” ujar Sekretaris Dinas Satpol-PP dan Damkar BS, Asih Kadarinah, M.Pd.

Dikatakan Asih, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, data tangkapan tersebut sedikit menurun. Tahun 2020, ada 250 ternak yang diamankan. Bahkan, ada pemilik ternak yang dilanjutkan prosesnya ke tindak pidana ringan (tipiring) lantaran ternaknya terlalu sering ditangkap petugas.

“Kalau untuk tahun ini, hanya satu pemilik yang kami teruskan ke kepolisian, karena sudah empat kali ternaknya tertangkap petugas. Pemilik itu adalah warga dekat kantor Satpol-PP BS dan memang ternaknya sering dilepasliarkan,” beber Asih.

Atas banyaknya tangkapan ternak liar tersebut, dirinya merasa kecewa atas minimnya kesadaran masyarakat BS untuk menjaga ketertiban umum. Sebab, ternak yang dilepasliarkan ke tempat umum dapat membahayakan pengendara lalu lintas dan mengganggu petani.

Disamping itu menjadi, potret buruk atas keberhasilan ternak di Bumi Sekundang Setungguan ini. “Harapan kami, kedepan Raperda ketertiban hewan ternak ini segera disetujui DPRD BS. Sehingga, sanksi dan denda yang ditujukan bagi pelanggar aturan tersebut lebih kuat dan memberikan efek jera,” terang Asih.

Selama ini, sanksi atas pelepasliaran hewan ternak baru sebatas sanksi administrasi dan denda maksimal Rp 250 ribu. Karena dianggap minim, tidak menimbulkan efek jera. “Pada Raperda yang telah dirancang saat ini, denda bagi pelepas liar hewan ternak mencapai Rp 3 juta. Selain itu, pemilik ternak dapat dikenakan sanksi pidana ringan. Mudah-mudahan saja kedepannya lebih efektif,” harap Asih. (rzn)

Tags :
Kategori :

Terkait