RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Pemkab Bengkulu Selatan (BS) bersama Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 360/312/Cocid-19/XII/2021 tentang pencegahan dan penanganan Covid-19 pada Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Hal itu untuk meminimalisir dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Ketentuan mengacu pada Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 yang menginstruksikan pengaktifan serta optimalisasi fungsi Satgas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan. Baik tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa serta Rukun Tetangga (RT), selambatnya mulai 20 Desember 2021. Selain itu, akan membatasi kegiatan masyarakat mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Termasuk kegiatan seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19, akan dibatasi untuk menghindari kerumunan. Sedangkan kegiatan yang bukan perayaan Natal dan tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan, dilakukan secara terbatas dengan protokol kesehatan (prokes) ketat serta dibatasi tidak lebih dihadiri 50 orang. Sedangkan untuk alun-alun, tempat keramaian seperti Taman Merdeka, Lapangan Sekundang, Pantai Pasar Bawah, Wisata Alam Sekunyit, Tebat Rukis dan sebagainya, mulai 31 Desember sampai 1 Januari 2022 dilakukan penutupan. Khusus untuk perayaan tahun baru, masyarakat diimbau agar merayakan di rumah guna menghindari kerumunan. “Selama perayaan Nataru aturannya sudah jelas, jadi diharapkan warga mematuhinya. Tidak ada pawai ataupun arak-arakan selama perayaan Natal dan tahun baru,” tegas Bupati BS Gusnan Mulyadi. Disampaikan Gusnan, selama perayaan Nataru, masyarakat dan pelaku usaha diwajibkan menerapkan Prokes Covid-19 secara ketat. Dengan penerapan 5M, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau menggunakan handsanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, serta menghindari kerumunan, harus dimaksimalkan. Juga melakukan 3T, testing, tracing, dan treatment serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan dalam beraktivitas. Selain itu aktivitas keluar masuk warga juga akan dipantau. Serta memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan dan penegakan aplikasi Peduli Lindungi pada tempat-tempat fasilitas pelayanan publik. “Kami juga sudah mengimbau kepada semua pihak untuk mematuhi Prokes Covid-19 dengan ketat. Hal ini guna menghindari paparan virus Corona. Sosialisasi dan pemberitahuan kepada warga melalui Camat, Lurah dan Kades serta RT harus digiatkan termasuk mengaktifkan kembali Satgas yang ada di wilayah masing-masing, sebagai antisipasi penularan Covid-19,” pungkas Gusnan. (one)Aktivitas Keramaian dan Akses Publik Kembali Dibatasi
Sabtu 25-12-2021,13:37 WIB
Editor : rasel03
Kategori :