RASELNEWS.COM, KAUR - Sekda Kaur DR. Drs Ersan Syafiri, MM menegaskan bahwa per 31 Desember tahun 2021, seluruh honorer Kaur atau yang bertugas di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Kaur akan dirumahkan, tanpa terkecuali. Namun, 43 OPD yang ada juga bisa melakukan perekrutan tenaga honorer yang baru.
Dengan syarat, perekrutan seluruh honorer kaur yang akan dilakukan nanti, wajib melalui proses seleksi sesuai kompetensi tenaga honorer. “Seluruh honor wajib dirumahkan per 31 Desember, lakukan perekrutan melibatkan OPD terkait BKD PSDM, dan Ortala," tegas Sekda dihadapan kepala OPD. Ersan juga mengingatkan agar OPD dalam melakukan perekrutan harus sesuai dengan kemampuan OPD masing-masing. Jangan sampai berlebihan dan menyebabkan membebani anggaran. OPD juga diminta untuk tidak merekrut calon honorer lantaran ada kepentingan. Diminta perekrutan sesuai dengan kompetensi dari tenaga dibutuhan. Artinya bila membutuhkan tenaga administrasi maka dicari ahli dalam administrasi begitu juga dengan yang lain. "Jangan sampai dalam perekrutan ini tidak tepat sasaran, akibatnya tenaga honorer yang didapat tidak sesuai kompetensi yang dibutuhkan," tuturnya Menurutnya, ada beberapa OPD tenaga honorernya harus dilakukan seleksi sesuai bidang kompetensinya. Seperti Dinas Koperindag UKM, Dinas Kominfo SP, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, Satpol PP Damkar, Dinas PU, RSUD Kaur. Menurutnya OPD itu dituntut melakukan seleksi secara transparan dan benar benar merekrut honor sesuai dengan kebutuhan.(jul)Seluruh Honorer Kaur Dirumahkan, Rekrut Kembali Wajib Gelar Seleksi
Selasa 28-12-2021,18:30 WIB
Editor : rasel02
Kategori :