RASELNEWS.COM, KAUR - Dilantik 17 Januari, Ini Besaran Siltap Prades. Pelantikan 66 kades terpilih periode 2022-2028 tinggal menghitung hari, Pemkab Kaur memastikan akan menggelar pelantikan pada 17 Januari 2022. Begitu juga dengan Desa Beriang Tinggi Kecamatan Tanjung Kemuning, meski terdapat gugatan yang diajukan Cakades, proses pelantikan akan tetap dilaksanakan.
Kabid Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kaur Donny Rasfino, ST mengatakan hasil rapat panitia Pilkades dan Bupati, menetapkan pelantikan Kades digelar pada 17 Januari 2022. "Ada 66 desa yang menggelar Pilkades, pelantikan digelar serentak, tidak ada yang ditinggalkan," tegas Donny. Donny mengaku hingga kemarin belum menerima registrasi PTUN terkait rencana gugatan yang diajukan salah seorang Cakades. "Jika memang ada gugatan, nanti usai pelantikan dikordinasikan ulang,” ungkapnya. Untuk informasi, Kades nantinya akan menerima penghasilan tetap (Siltap). Penghasilan mereka juga akan bertambah dengan tunjangan jabatan. Siltap Kades dipastikan belum ada perubahan, Rp 2.427.000 per bulan. Sekdes Rp 2.225.000, Kasi Pemerintahan, Kasi Pelayanan, Kasi Kesejahteraan, Kaur Keuangan, Kaur Umum dan Kaur Perencanaan masing-masing menerima Rp 2.022.500 per bulan. Tahun lalu, Kades menerima tunjangan jabatan Rp 500.000 perbulan. Sedangkan Sekdes Rp 400.000, Kasi dan Kaur mendapatkan tunjangan Rp 160.000 per bulan. “Kalau untuk tunjangan BPD tak ada perubahan, Ketua Rp 1 juta,Waka Rp 800 ribu, Sekretaris Rp 700 ribu dan anggota Rp 650 ribu," tutupnya. (jul)Dilantik 17 Januari, Ini Besaran Siltap Prades
Rabu 29-12-2021,16:39 WIB
Editor : Rasel01
Kategori :