RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN – Pengurusan dokumen adminitrasi kependudukan (adminduk) wajib menunjukan kartu vaksin Covid-19. Hal ini mulai diberlakukan Dinas Dukcapil Bengkulu Selatan (BS) guna menindaklanjuti surat edaran Bupati BS, Gusnan Mulyadi. Bukti vaksin Covid-19, baik vaksin satu maupun vaksin dua.
Ketentuan ini dalam upaya mendukung pencapaian vaksinasi di BS. Ketentuan ini berlaku bagi warga yang ingin merekam data KTP elektronik, pembuatan Kartu Keluarga (KK), pembuatan akte kelahiran, akte kematian, surat pindah penduduk dan dokumen lainnya. Bahkan, dalam aturan warga yang tidak vaksin akan dikenakan sanksi administrasi berupa tidak bisa dilayani di pelayanan kesehatan (Puskesmas/Rumah Sakit/Klinik) bila sakit serta tidak dilayani salam semua bentuk pengurusan dokumen kependudukan dan dokumen-dokumen lainnya. “Kami mengimbau bagi warga yang mau berurusan ke Disdukcapil agar selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19, selalu memakai masker dan jaga jarak, serta harus menunjukan bukti sudah vaksinasi,” ujar Kepala Disdukcapil BS Gunawan Suryadi S.Sos MAP. Menurut Gunawan, persyaratan mengharuskan warga untuk menunjukan bukti vaksinasi sudah disosialisasikan ke warga. Kecuali, bagi warga yang memang tidak memenuhi ketentuan untuk dilakukan vaksinasi, mereka bisa menunjukan surat keterangan dari dokter atau pejabat berwenang. “Ketentuan ini sudah mulai diterapkan sesuai surat edaran Bupati dan Satgas penanganan Covid-19, khusus bagi orang-orang yang tidak bisa divaksin ada pengecualian,” pungkas Gunawan.(one)Urus Dokumen Adminduk Wajib Tunjukan Kartu Vaksin
Kamis 30-12-2021,20:11 WIB
Editor : rasel03
Kategori :